Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

Perppu Nomor 05 Tahun 1960

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 5 TAHUN 1960
TENTANG
PENGHENTIAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 1951 (LEMBARAN NEGARA 1951 NO. 100)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.          bahwa dengan terlaksananya perubahan Undang-undang Mata Uang dengan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 46), yang telah menjadi Undang-undang No. 71 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 125), dianggap perlu untuk menarik kembali dari peredaran uang kertas Pemerintah dari pecahan Rp. 5,-dan Rp. 10,- yang dikeluarkan berdasarkan Undang-undang No. 17 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 100) tentang menetapkan Undang-undang Darurat No. 21 tahun 1950 tentang pengeluaran uang kertas atas tanggungan Republik Indonesia Serikat sebagai Undang-undang;
b.          bahwa dianggap perlu pula mencabut sifat sebagai alat pembayaran yang sah uang kertas Pemerintah Republik Indonesia Serikat dari Rp. 5,- dan Rp. 10,- termaksud diatas dan membatasi berlakunya hak piutang terhadap Republik Indonesia berdasarkan uang kertas Pemerintah itu;
c.           bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu menghentikan. berlakunya Undang-undang No. 17 tahun 1951 yang karena keadaan yang mendesak perlu diselenggarakan dengan segera.

Mengingat:
Pasal 22 dan 23 Undang-undang Dasar 1945.

Mendengar:
Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 16 Pebruari 1960.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHENTIAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 1951 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1951 NO. 100)

Pasal 1
Pada hari diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dihentikan berlakunya Undang-undang No. 17 tahun 1951, kecuali ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam pasal-pasal berikut:

Pasal 2
Mulai 1 April 1960 uang-uang kertas Pemerintah Republik Indonesia Serikat dari Rp. 5,- dan Rp. 10,- yang dikeluarkan berdasarkan Undang-undang No. 17 tahun 1951 tersebut dalam pasal 1 sifatnya sebagai alat pembayaran yang sah dan ditarik kembali dari peredaran.

Pasal 3
Menteri (Muda) Keuangan diberi kuasa untuk menyelenggarakan penarikan kembali uang kertas termaksud dalam pasal 2, dengan memberi kesempatan untuk menukar uang kertas Pemerintah Republik Indonesia Serikat tersebut seharga nominalnya dengan uang yang sah selama jangka waktu 3 bulan setelah tanggal tersebut dalam pasal 2.

Pasal 4
Sesudah jangka waktu tersebut dalam pasal 3 segala hak piutang berdasarkan uang kertas Pemerintah atau bagian dari uang kertas Pemerintah, tersebut dalam pasal 2 menjadi hilang dan tidak akan diberi pengganti lagi berupa apapun juga.

Pasal 5
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 19 Pebruari 1960
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEKARNO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 19 Pebruari 1960
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
SAHARDJO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1960 NOMOR 23

PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 5 TAHUN 1960
TENTANG
PENGHENTIAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 1951 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1951 NO. 100)

UMUM
Seperti diketahui pada waktu ini masih beredar uang kertas Pemerintah Republik Indonesia Serikat dalam lembaran Rp. 5,- dan Rp. 10,- yang dikeluarkan berdasarkan Undang-undang No. 17 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 100).
Dengan terlaksananya perubahan Undang-undang Mata Uang (Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1958. Lembaran Negara tahun 1958 No. 46) yang telah menjadi Undang-undang No. 71 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 125) dimana dinyatakan bahwa Pemerintah tidak lagi mengeluarkan uang kertas Pemerintah dalam lembaran diatas Rp. 2,50, maka tidak pada tempatnya lagi untuk mempertahankan terus beredarnya uang kertas Pemerintah Republik Indonesia Serikat itu, walaupun pada waktu itu masih dipertahankan beredarnya karena uang kertas Bank dalam lembaran Rp. 5,- dan Rp. 10,- dipandang belum cukup dalam peredaran. Pada waktu sekarang uang kertas Bank dalam lembaran Rp. 5,- dan Rp. 10,- dipandang telah cukup dalam peredaran sehingga beralasan sekarang untuk menarik dari peredaran uang-uang kertas Pemerintah Republik Indonesia Serikat itu.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup Jelas.

Pasal 2
Pasal-pasal ini dimaksudkan agar penarikan kembali dari uang Pemerintah Republik Indonesia Serikat ini berjalan secara berangsur-angsur.

Pasal 3
Pasal-pasal ini dimaksudkan agar penarikan kembali dari uang Pemerintah Republik Indonesia Serikat ini berjalan secara berangsur-angsur.

Pasal 4
Pasal-pasal ini dimaksudkan agar penarikan kembali dari uang Pemerintah Republik Indonesia Serikat ini berjalan secara berangsur-angsur.

Pasal 5
Cukup Jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1946

0 comments:

Posting Komentar