Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

Perppu 3 Tahun 1998

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 3 TAHUN 1998
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1998 TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.  bahwa setelah memperhatikan dengan seksama aspirasi Masyarakat sebagaimana disampaikan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, maka dalam upaya menciptakan situasi dan kondisi yang lebih menguntungkan bagi terselenggaranya ketentraman masyarakat dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut;
b.  bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut pada huruf a, dipandang perlu untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1998 tersebut dengan suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;

Mengingat:Pasal 4 ayat (1) dan pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 19945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM.

Pasal I
Mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 September 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 28 September 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

AKBAR TANJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 165
____________________________________________________________

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 3 TAHUN 1998
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1998 TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

UMUM
Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, masyarakat telah menyampaikan aspirasinya mengenai keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut melalui keempat Fraksi Dewan Peerwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Setelah memperhatikan dengan seksama aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tersebut, maka dalam upaya mencitaptakan situasi dan kondisi yang lebih menguntungkan bagi terselenggaranya ketentraman masyarakat dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, Pemerintah memandangperlu untuk melakukan langkah-langkah peninjauan terhadap keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut.

Seiring dengan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Cukup jelas

Pasal II
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3784

0 comments:

Posting Komentar