Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

Perppu 29 Tahun 1959

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 29 TAHUN 1959
TENTANG
PERUBAHAN MASA PEMUNGUTAN PAJAK VERPONDING DAN PAJAK BANGSA ASING

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.          bahwa jatuhnya yang bersamaan dari masa-masa pajak verponding dan pajak bangsa asing mengakibatkan banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan dalam waktu singkat, sehingga untuk menghindarkan hal itu jangka waktu masa pajak-pajak tersebut perlu diubah;
b.          bahwa karena keadaan yang memaksa perubahan tersebut perlu segera diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

Mengingat:
Pasal 23 ayat (2) juncto pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar.

Mendengar:
Menteri Keuangan.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 72 TAHUN 1958 (LEMBARAN NEGARA 1958 NO. 126) TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK VERPONDING UNTUK TAHUN-TAHUN 1957 DAN BERIKUTNYA DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG TAHUN 1958 (LEMBARAN NEGARA 1958 NO. 128) TENTANG PAJAK BANGSA ASING (DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 87 TAHUN 1958 (LEMBARAN NEGARA 1958 NO. 164)

Pasal 1
(1)        Pasal 2 angka 2 huruf a Undang-undang No. 72 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 126) tentang pemungutan pajak verponding untuk tahun-tahun 1957 dan berikutnya diubah dan dibaca seluruhnya sebagai berikut:
"2a.     Penetapan harga verponding dan pengenaan jumlah pajak yang terutang pada tiap-tiap tahun dilakukan setiap kali untuk masa lima tahun takwim, pertama mulai pada tanggal 1 Januari 1957".
(2)        Pasal 4 ayat (1) Undang-undang No. 74 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 128) tentang pajak bangsa asing diubah dan dibaca seluruhnya sebagai berikut:
"(1)      Pajak dikenakan setiap kali untuk masa empat tahun, berdasarkan keadaan pada awal masa itu".

Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 21 Desember 1959
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEKARNO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 21 Desember 1959
MENTERI MUDA KEHAKIMAN,
Ttd.
SAHARDJO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1959 NOMOR 146

PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 29 TAHUN 1959
TENTANG
PERUBAHAN MASA PEMUNGUTAN PAJAK VERPONDING DAN PAJAK BANGSA ASING

UMUM
Menurut peraturan yang hingga kini berlaku maka pemungutan pajak verponding dilakukan setiap kali untuk masa tiga tahun takwim demikian pula halnya dengan pemungutan pajak bangsa asing. Juga permulaan pemungutan dilakukan pada saat yang sama yaitu pada tanggal 1 Januari 1957, sehingga pada awal tahun 1960 untuk kedua jenis pajak tersebut haruslah dikeluarkan lagi surat-surat ketetapan pajak untuk masa tiga tahun yang akan datang.
Keadaan yang demikian dirasakan sangat berat oleh jawatan yang ditugaskan untuk melakukan pemungutan tersebut i.c. Jawatan Pajak beserta kantor-kantor Inspeksi Keuangannya, satu dan lain berhubungan dengan peraturan-peraturan baru dalam bidang pemajakan yang baru-baru ini diambil oleh Pemerintah.
Mengingat sifat dan jumlah pajak dari kedua jenis pajak yang bersangkutan itu maka Pemerintah berpendapat bahwa diperpanjangnya masa pemungutan pajak masing-masing dengan dua dan satu tahun itu tiada banyak mempunyai pengaruh atas para wajib pajak yang berkepentingan.
Kiranya perlu juga dijelaskan bahwa pada waktu sebelum perang pemungutan pajak verpondingpun dilakukan setiap kali untuk masa lima tahun, sehingga peraturan ini tidaklah merupakan hal yang baru.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.


Diketahui:
MENTERI MUDA KEHAKIMAN,
Ttd.
SAHARDJO

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1913

0 comments:

Posting Komentar