Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

Perppu 28 Tahun 1959

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 28 TAHUN 1959
TENTANG
DASAR PERHITUNGAN MALAYAN DOLLAR UNTUK MELAKUKAN TARIP PAJAK-PAJAK NEGARA DI DAERAH KEPULAUAN RIAU

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.          bahwa perlu menetapkan peraturan tentang "Dasar perhitungan Malayan Dollar untuk melakukan tarip pajak-pajak Negara di daerah Kepulauan Riau";
b.          bahwa karena keadaan yang memaksa hal-hal tersebut perlu diatur dengan segera dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

Mengingat:
Pasal 23 ayat (2) juncto pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar.

Mendengar:
Menteri Keuangan.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG DASAR PERHITUNGAN MALAYAN DOLLAR UNTUK MELAKUKAN TARIP PAJAK-PAJAK NEGARA DI DAERAH KEPULAUAN RIAU

Pasal 1
Dasar perhitungan Malayan Dollar untuk melakukan tarip pajak-pajak Negara di daerah Kepulauan Riau berbunyi sebagai berikut:
Untuk melakukan tarip semua pajak Negara yang dinyatakan dalam Rupiah, maka berhubung dengan berlakunya Malayan Dollar di daerah Kepulauan Riau, kepada Menteri Keuangan diberikan wewenang guna menetapkan bagi masing-masing pajak Negara bersangkutan, dasar perhitungan mengenai mata uang yang berlaku di daerah itu.

Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dan untuk pertama kali dilakukan pada tanggal 1 Januari 1960 atau untuk pengenaan pajak tahun takwim/tahun pajak 1960.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 21 Desember 1959
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEKARNO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 21 Desember 1959
MENTERI MUDA KEHAKIMAN,
Ttd.
SAHARDJO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1959 NOMOR 145

PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 28 TAHUN 1959
TENTANG
DASAR PERHITUNGAN MALAYAN DOLLAR UNTUK MELAKUKAN TARIP PAJAK-PAJAK NEGARA DIDAERAH KEPULAUAN RIAU

Peraturan tentang "dasar perhitungan Malayan Dollar untuk melakukan tarip pajak-pajak Negara di daerah Kepulauan Riau" untuk pertama kali dilakukan pada tanggal 1 Januari 1960 juga, berhubung peraturan itu diadakan berkenaan dengan penghapusan tarip khusus untuk daerah Kepulauan Riau.


Diketahui:
MENTERI MUDA KEHAKIMAN,
Ttd.
SAHARDJO

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1912

0 comments:

Posting Komentar