PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 25 TAHUN 1959
TENTANG
PENILAIAN PERSEDIAAN UANG EMAS DAN BAHAN UANG EMAS PADA BANK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa, berhubung dengan penetapan baru mengenai nilai bandingan mata uang rupiah terhadap mata uang asing sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1959, maka perlu diadakan penilaian baru terhadap persediaan uang emas dan bahan uang emas pada Bank Indonesia;
b. bahwa berhubung keadaan yang memaksa hal tersebut perlu ditetapkan dengan segera.
Mengingat:
1. Undang-undang No. 8 tahun 1953 (Lembaran Negara 1953 No. 33);
2. Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1959 (Lembaran Negara 1959 No. 93);
3. Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar.
Mendengar:
Menteri Keuangan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PENILAIAN PERSEDIAAN UANG EMAS DAN BAHAN UANG EMAS PADA BANK INDONESIA
Pasal 1
Dengan membatalkan semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, maka persediaan uang emas dan bahan uang emas milik Bank Indonesia dinilai dengan harga Rp. 50.510,80 (lima puluh ribu lima ratus sepuluh rupiah delapan puluh sen) untuk setiap kilogram emas murni.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini berlaku surut sampai tanggal 25 Agustus 1959.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 21 Desember 1959
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEKARNO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 21 Desember 1959
MENTERI MUDA KEHAKIMAN,
Ttd.
SAHARDJO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1959 NOMOR 142
0 comments:
Posting Komentar