Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

Perppu 22 Tahun 1959

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 22 TAHUN 1959
TENTANG
PENGUBAHAN NAMA "MEDALI SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA" MENJADI "BINTANG SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA"

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.          bahwa tanda kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia adalah tanda kehormatan yang syarat-syarat penerimaannya menitikberatkan kepada tanggal 5 Oktober 1945, sehingga karena itu merupakan tanda kehormatan yang mempunyai sifat perjuangan kemerdekaan yang perlu mendapat penghargaan yang tinggi di atas Satyalancana-Satyalancana lainnya;
b.          bahwa karena hal tersebut sub 1 di atas pun untuk menghindarkan penafsiran dan pemberian nilai yang salah perlu mengubah nama "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" menjadi "Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia";
c.           bahwa karena keadaan yang mendesak perubahan tersebut perlu dilaksanakan dengan segera.

Mengingat:
1.          Undang-undang No. 30 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 85) tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia;
2.          Undang-undang No. 65 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 116) tentang Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma dengan perubahan-perubahannya;
3.          Undang-undang No. 70 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 124) tentang Tanda-tanda Penghargaan khusus Militer.

Mengingat pula:
Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN NAMA "MEDALI SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA" MENJADI "BINTANG SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA"

Pasal 1
Di mana dalam Undang-undang No. 30 tahun 1954 tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia (Lembaran Negara tahun 1954 No. 85) serta lampirannya dan selanjutnya dalam peraturan-peraturan/keputusan-keputusan pelaksanaannya terdapat perkataan "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia", maka perkataan tersebut diubah menjadi "Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia".

Pasal 2
Tingkatan Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia adalah di antara Bintang Gerilya dan Satyalancana Bhakti.

Pasal 3
Peraturan ini dapat disebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang perubahan nama "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" menjadi "Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 16 Nopember 1959
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEKARNO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 16 Nopember 1959
MENTERI MUDA KEHAKIMAN,
Ttd.
SAHARDJO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1959 NOMOR 131

PENJELASAN
PERATURAN PMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 22 TAHUN 1959
TENTANG
PERUBAHAN NAMA "MEDALI SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA" MENJADI "BINTANG SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA"

(1)        Sebelum dikeluarkan rangkaian Undang-undang tentang pemberian Tanda-tanda Kehormatan dan penghargaan yang sifatnya khusus militer yaitu Undang-undang No. 65 dan 70 tahun 1958, telah ada Undang-undang No. 30 tahun 1954 tentang "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia".
(2)        Dalam kedua Undang-undang yang disebut pertama dengan nyata diadakan penggolongan, yaitu:
a.           golongan Bintang, yang diberikan untuk menghargai jasa-jasa yang bersifat luar biasa;
syarat-syarat untuk penerimaan sesuatu Bintang adalah lebih berat dari pada untuk Satyalancana dan oleh karenanya sesuatu Bintang mempunyai tingkatan yang lebih tinggi dari pada Satyalancana;
b.           golongan Satyalancana yang diberikan untuk jasa-jasa yang tidak bersifat luar biasa tetapi diberikan untuk penghargaan suatu pelaksanaan tugas dengan baik, sungguh-sungguh, dan sebagainya.
(3)        Dengan adanya penggolongan ini maka untuk penertiban dipandang perlu memasukkan, “Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" ke dalam salah satu dari golongan dimaksud.
(4)        Syarat-syarat yang ditetapkan untuk pemberian Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia, yaitu:
a.           Medali tersebut diberikan kepada anggota Angkatan Perang yang merupakan pelopor-pelopor pembentukan Angkatan Perang yaitu mereka yang telah menjadi anggota Angkatan Perang sejak tahun 1945/1946 dan pada tanggal 5 Oktober 1953 masih tetap dalam dinas tentara.
b.           Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia diadakan untuk memperingati hari ulang tahun satu windu Angkatan Perang (5 Oktober 1953).
c.           Anggota tentara tersebut di atas selama waktu satu windu tersebut terus-menerus sebagai anggota Angkatan Perang menunjukkan kesetiaan, kesungguhan dan kelakuan serta budi pekerti yang baik dalam melakukan tugas kewajibannya untuk Nusa dan Bangsa.
adalah cukup berat untuk persyaratan guna pemberian penghargaan berupa Bintang, maka adalah tepat untuk memberikan tingkatan Bintang pada Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia, untuk mana diadakan perubahan nama seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.


Diketahui:
MENTERI MUDA KEHAKIMAN,
Ttd.
SAHARDJO

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1903

0 comments:

Posting Komentar