PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 21 TAHUN 1960
TENTANG
BANK PEMBANGUNAN INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk kepentingan terlaksananya usaha-usaha pembangunan semesta perlu adanya sumber pembelanjaan tetap yang menjamin kelangsungannya;
b. bahwa penyelenggaraan proyek-proyek pembangunan harus dijalankan sedemikian rupa, sehingga modal pembelanjaan proyek-proyek itu dapat diperoleh kembali dari hasil proyek-proyek pembangunan tersebut;
c. bahwa penyelenggaraan proyek-proyek pembangunan termaksud pada huruf b di atas sedapat mungkin dibelanjai di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. bahwa pelaksanaan pembangunan semesta menurut pola pembangunan Dewan Perancang Nasional sudah akan dimulai dalam tahun 1961;
e. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu bank negara yang bertugas menjadi sumber pembelanjaan yang tetap bagi usaha pembangunan semesta;
f. bahwa karena keadaan memaksa soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Mengingat:
1. pasal 5 ayat (1) dan pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia;
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960.
Mendengar:
Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 10 Mei 1960.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG BANK PEMBANGUNAN INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Dengan nama "Bank Pembangunan Indonesia" (Indonesian Bank for Development) didirikan sebuah bank kepunyaan Negara.
(2) Bank Pembangunan Indonesia adalah badan hukum yang berhak melakukan tugas-tugas berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.
(3) Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dimaksud dengan:
a. Bank ialah Bank Pembangunan Indonesia;
b. Direksi ialah Direksi Bank Pembangunan Indonesia.
Pasal 2
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini maka atas Bank berlaku hukum perdata Eropah dan hukum dagang Eropah.
(2) Bank dapat melakukan perbuatan-perbuatan untuk hukum adat dan orang-orang dan badan-badan yang takluk kepada hukum adat dan menjalankan hak-hak atas benda-benda yang takluk kepada hukum adat.
(3) Bank dapat mengadakan perkiraan kredit ("credietverband").
Pasal 3
(1) Bank berkedudukan di Jakarta.
(2) Bank dapat mempunyai kantor-kantor cabang kantor-kantor perwakilan atau koresponden-koresponden di dalam dan di luar negeri untuk menjalankan tugasnya.
BAB II
MODAL DAN SUMBER KEUANGAN LAIN DARI BANK
Pasal 4
(1) Modal dasar Bank berjumlah sepuluh milyard rupiah.
(2) Bank dapat memperkuat keuangannya dengan:
a. bahagian laba dari perusahaan-perusahaan Negara yang diperuntukkan bagi Bank sebagaimana ditetapkan pada pasal 18 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No. 19 tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 No. 59, Tambahan Lembaran Negara No. 1989) tentang Perusahaan Negara.
b. hasil-hasil usaha tersebut pada pasal 6 huruf b sampai dengan huruf e.
(3) Modal dasar tersebut pada ayat (1) pasal ini dapat diperbesar dengan ketentuan Undang-undang.
Pasal 5
(1) Bank mempunyai dana cadangan yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 16 peraturan ini.
(2) Dana cadangan ini dipergunakan untuk menutup kerugian-kerugian yang mungkin diderita terhadap modal Bank.
BAB III
TUGAS DAN USAHA BANK
Pasal 6
(1) Bank didirikan dengan maksud untuk membantu Pemerintah dalam membelanjai usaha-usaha pembangunan semesta.
(2) Untuk melaksanakan maksud tersebut pada ayat (1) pasal ini Bank berusaha:
a. memberikan pinjaman-pinjaman untuk keperluan-keperluan investasi dalam rangka pembelanjaan proyek-proyek pembangunan semesta yang dapat dilunasi dengan hasil dari proyek-proyek itu sendiri atau yang dapat dilunasi karena bertambahnya pendapatan umum berhubung dengan adanya proyek itu;
b. menghimpun tabungan-tabungan dari masyarakat;
c. mengadakan pinjaman-pinjaman dalam negeri;
d. mendapatkan pinjaman-pinjaman dari luar negeri baik yang berupa valuta asing maupun yang berupa rupiah;
e. melakukan kegiatan-kegiatan lain yang sesuai dengan tugasnya.
BAB IV
PIMPINAN
Pasal 7
Bank dipimpin oleh:
a. Dewan Pembangunan dan
b. Direksi.
yang tugas dan susunannya ditetapkan dalam pasal-pasal yang berikut:
Dewan Pembangunan
Pasal 8
Dewan Pembangunan bertugas:
a. menentukan kebijaksanaan umum dalam pimpinan Bank;
b. memutuskan pelaksanaan usaha-usaha Bank termaksud pada pasal 6 ayat (2) dengan mengingat kepada kepentingan rencana-rencana pembangunan semesta serta segi-segi tehnis dan ekonomisnya.
Pasal 9
(1) Dewan Pembangunan terdiri dari Menteri-menteri yang bertanggung jawab atas urusan-urusan pembangunan.
(2) Untuk pertama kali ini Dewan Pembangunan terdiri dari Menteri Pertama sebagai anggota merangkap Ketua, Menteri Keuangan sebagai anggota merangkap Wakil Ketua, Menteri Distribusi. Menteri Produksi, Menteri Pembangunan dan Menteri/Ketua Dewan Perancang Nasional serta Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota.
(3) Menteri Keuangan menjalankan pengawasan sehari-hari atas penyelenggaraan pimpinan Bank.
(4) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Dewan Pembangunan serta ketentuan-ketentuan selanjutnya mengenai perhubungan keadaan antara Dewan Pembangunan dan Direksi ditetapkan dalam peraturan-peraturan yang disusun oleh Dewan Pembangunan.
Direksi
Pasal 10
Tugas Direksi ialah:
a. menyelenggarakan kebijaksanaan pimpinan umum Bank yang di tetapkan oleh Dewan Pembangunan;
b. menyelenggarakan usaha-usaha Bank sebagaimana diputuskan oleh Dewan Pembangunan menurut ketentuan pada pasal 8 huruf b peraturan ini.
Pasal 11
(1) Direksi terdiri dari sekurang-kurangnya dua orang Direktur. Salah seorang dari anggota-anggota Direksi dapat diangkat sebagai Presiden Direktur.
(2) Anggota-anggota Direksi diangkat oleh Presiden atas usul Dewan Pembangunan untuk waktu selama-lamanya lima tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota-anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(3) Gaji dan penghasilan lain bagi anggota-anggota Direksi di tetapkan oleh Pemerintah.
(4) Atas usul Dewan Pembangunan anggota-anggota Direksi dapat diperhentikan dari jabatannya oleh Presiden.
(5) Anggota Direksi harus warga negara Indonesia.
(6) Untuk pertama kali tugas Direksi dilakukan oleh Direksi Bank Indonesia.
Pasal 12
(1) Direksi mewakili Bank di dalam dan di luar pengadilan.
(2) Direksi dapat menyerahkan hak perwakilan tersebut pada ayat (1) pasal ini kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai, atau kepada seorang pejabat lain yang berwarga negara Indonesia.
(3) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pada pasal 8 peraturan ini, Direksi mengurus kekayaan Bank dan berhak menguasai atau menjalankan tindakan-tindakan pemilikan terhadap kekayaan Bank dalam pelaksanaan tugasnya.
(4) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi.
(5) Pemimpin Kantor cabang, Kantor Perwakilan Koresponden-koresponden, semua pejabat serta pegawai-pegawai Bank lainnya diangkat dan diperhentikan oleh Direksi.
Pasal 13
(1) Anggota Direksi tidak boleh memangku pekerjaan, jabatan atau tugas lain yang digaji.
(2) Tidak termasuk dalam hal ini ialah:
a. jabatan yang dipikulkan Pemerintah kepadanya;
b. jabatan komisaris pada perusahaan-perusahaan di mana Pemerintah turut serta di dalamnya secara langsung atau tidak langsung asal saja tidak menjadi Komisaris amanat.
(3) Para anggota Direksi tidak boleh tetap memegang atau menerima suatu pekerjaan yang tersebut pada ayat (2) huruf b pasal ini, kecuali jika mendapat ijin dari Dewan Pembangunan.
(4) Dua orang anggota Direksi tidak boleh bersama-sama menjadi Komisaris pada satu perusahaan.
(5) Anggota Direksi tidak boleh berdagang atau mempunyai kepentingan pada usaha dagang yang manapun juga.
(6) Antara anggota Direksi tidak boleh ada pertalian keluarga atau periparan pada atau dalam derajat ketiga.
Jika sesudah pengangkatannya mereka masuk periparan yang terlarang itu maka yang termuda diangkat dari mereka itu tidak boleh meneruskan jabatannya
Pasal 14
(1) Penyelenggaraan tata usaha Bank dapat dilakukan oleh satu badan yang ditunjuk oleh Presiden atas usul Dewan Pembangunan.
(2) Untuk pertama kali penyelenggaraan tata usaha Bank dilakukan oleh Bank Indonesia.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 15
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan kontrole atas penguasaan dan hal mengurus Bank. Hasil pemeriksaan diberitahukan juga kepada Dewan Pembangunan.
(2) Jawatan Akuntan Negara bertugas melakukan kontrole atas penguasaan dan hal mengurus Bank yang dilakukan oleh Direksi.
BAB VI
PENETAPAN SURAT-SURAT TAHUNAN DAN PEMBAGIAN LABA
Pasal 16
| (1) | a. | Tahun Buku Bank adalah tahun takwim. |
| | b. | Dalam hal tata usaha Bank diselenggarakan oleh badan lain, maka Bank mengikuti tahun buku badan tersebut. |
| (2) | Neraca dan perhitungan laba rugi disusun oleh Direksi dan disampaikan kepada Dewan Pembangunan. | |
| (3) | Dewan Pembangunan menetapkan surat-surat tahunan ini untuk sementara waktu dan dalam hal ini Dewan dibantu oleh Jawatan Akuntan Negara. | |
| (4) | Selanjutnya neraca dan perhitungan laba rugi sementara itu diserahkan oleh Dewan Pembangunan kepada Pemerintah. Jika dalam waktu tiga bulan sesudah Pemerintah menerima surat-surat itu tidak diajukan keberatan-keberatan dengan surat oleh Menteri Keuangan kepada Dewan Pembangunan, maka itu berarti bahwa surat-surat tahunan itu telah disahkan oleh Pemerintah. Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. | |
| (5) | Penggunaan laba bersih Bank setiap tahun sesudah dikurangi dengan jumlah untuk keperluan cadangan, ditentukan oleh Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan Dewan Pembangunan. | |
BAB VII
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini diatur lebih lanjut dalam peraturan-peraturan yang disusun oleh Dewan Pembangunan.
Pasal 18
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dapat disebut "Peraturan Bank Pembangunan Indonesia" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 25 Mei 1960
PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DJUANDA
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 25 Mei 1960
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
SAHARDJO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1960 NOMOR 65
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 21 TAHUN 1960
TENTANG
BANK PEMBANGUNAN INDONESIA
UMUM
1. Pelaksanaan pembangunan semesta menurut pola pembangunan Dewan Perancang Nasional, yang menurut rencana sudah akan dimulai dalam tahun 1961, memerlukan pembiayaan baik dalam bentuk alat-alat pembayaran dalam negeri maupun dalam bentuk alat-alat pembayaran luar negeri. Dapat kiranya difahami, bahwa biaya-biaya yang diperlukan dalam hal ini tidak hanya akan besar sekali jumlahnya, melainkan harus dijamin pula kelangsungan penyediaannya. Oleh karena itu pokok persoalan pertama yang terkandung dalam masalah pembangunan semesta ini ialah perlunya diusahakan suatu sumber pembelanjaan yang tetap dan yang terjamin kelangsungannya.
2. Dalam rangka pembangunan semesta, maka perlu sekali modal dalam masyarakat digunakan untuk membiayai rencana-rencana pembangunan semesta sesuai dengan pikiran memakai "funds and forces" menurut Manifesto Politik Indonesia 17 Agustus 1959.
Salah satu usaha ke arah mempergunakan "funds and forces" itu ialah mengusahakan suatu sumber pembelanjaan pembangunan di luar anggaran belanja tahunan. Dengan demikian pembayaran pembangunan di luar anggaran belanja itu akan meringankan penyusunan anggaran belanja tahunan.
3. Selanjutnya untuk menjamin berhasilnya pembangunan maka perlulah usaha-usaha pembiayaan proyek-proyek pembangunan dilakukan dengan memperhatikan syarat-syarat yang layak bagi perusahaan yang wajar, sehingga tiap-tiap biaya yang dikeluarkan dapat dijamin kembalinya untuk dapat dipergunakan membangun pula.
Apa yang diuraikan di muka memberi dasar yang tepat bagi pendapat, bahwa usaha-usaha pembangunan semesta yang di satu pihak harus digerakkan oleh dan dilakukan di bawah pimpinan Pemerintah, di lain pihak harus dibiayai berdasarkan prinsip-prinsip perusahaan yang layak dan wajar, dan sedapat mungkin dibiayai dengan mempergunakan "funds and forces" yang ada dalam masyarakat sendiri.
Sumber pembiayaan yang demikian ini dapat terwujud dalam bentuk suatu usaha bank Negara yang bertujuan membantu Pemerintah dalam membelanjai usaha-usaha pembangunan semesta.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Mengingat besarnya biaya yang diperlukan bagi pembangunan, terutama untuk keperluan investasi-investasi baru, maka di samping modal dasar diperlukan adanya sumber-sumber keuangan lain yang sedapat mungkin diperoleh dengan jalan memobilisir daya membeli yang sudah ada.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan usaha-usaha pembangunan semesta adalah proyek-proyek pembangunan Pemerintah.
Pasal 7
Mengingat pentingnya peranan Pemerintah dalam usaha-usaha pembangunan semesta, maka perlulah hal ini dicerminkan dalam pimpinan organisasi pembiayaannya.
Maka di samping Direksi sebagai penyelenggara penguasaan dan hal mengurus Bank, diadakan pula Dewan Pembangunan yang terdiri dari Menteri-menteri yang bertanggung jawab atas urusan-urusan pembangunan dan Gubernur Bank Indonesia.
Pasal 8
Mengingat pentingnya peranan Pemerintah dalam usaha-usaha pembangunan semesta, maka perlulah hal ini dicerminkan dalam pimpinan organisasi pembiayaannya.
Maka di samping Direksi sebagai penyelenggara penguasaan dan hal mengurus Bank, diadakan pula Dewan Pembangunan yang terdiri dari Menteri-menteri yang bertanggung jawab atas urusan-urusan pembangunan dan Gubernur Bank Indonesia.
Pasal 9
Mengingat pentingnya peranan Pemerintah dalam usaha-usaha pembangunan semesta, maka perlulah hal ini dicerminkan dalam pimpinan organisasi pembiayaannya.
Maka di samping Direksi sebagai penyelenggara penguasaan dan hal mengurus Bank, diadakan pula Dewan Pembangunan yang terdiri dari Menteri-menteri yang bertanggung jawab atas urusan-urusan pembangunan dan Gubernur Bank Indonesia.
Pasal 10
Pada pokoknya Direksi bertugas melaksanakan kebijaksanaan umum yang telah digariskan oleh Dewan Pembangunan dalam pembelanjaan proyek-proyek pembangunan.
Pasal 11
Pelaksanaan tugas dan tujuan Bank yang berat itu memerlukan suatu organisasi dalam serta luar negeri yang rapih dan baik. Dan karena Bank harus sudah bekerja dalam waktu yang singkat, yang berarti pekerjaan tidak dapat ditunda sampai usaha menyusun organisasi telah selesai dan sempurna, maka untuk sementara tugas Direksi dilakukan dengan bantuan Bank Indonesia yang sudah agak lengkap organisasinya baik di dalam maupun di luar negeri.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Yang dimaksud dengan Komisaris amanat adalah Komisaris yang diberi kuasa Dewan Komisaris untuk menjalankan tugas Direksi.
Pasal 14
Lihat penjelasan pasal 11.
Pasal 15
Badan Pemeriksa Keuangan dengan sendirinya berwenang melakukan kontrole atas kegiatan-kegiatan Pemerintah dilapangan-lapangan yang sangat penting seperti halnya lapangan pembangunan ini.
Mengingat besarnya jumlah-jumlah uang Negara yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan Bank ini, maka perlulah Jawatan Akuntan Negara mengadakan kontrole finansiil tehnis atas pekerjaan Direksi sebagai pelaksanaan penguasaan dan hal mengurus Bank.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1996
0 comments:
Posting Komentar