PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 17 TAHUN 1960
TENTANG
PERUBAHAN TARIF UPAH UNTUK BALAI HARTA PENINGGALAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa jumlah-jumlah dalam tarif upah untuk Balai Harta Peninggalan di Indonesia seperti yang telah ditetapkan dengan Ordonansi tanggal 21, Nopember 1924 (Staatsblad 1924 No.523 jo. No.524), diubah dengan Ordonansi dalam Staatsblad 1928 No.210 dan terakhir telah diubah dengan "Besluit van de Hoge Vertegenwoordiger van de Kroon in Indonesie" tanggal 22 Desember 1949 No.62 (Staatsblad 1949 No.450 jo.456) tidak seimbang lagi dengan jasa-jasa yang diberikan berhubung upah-upah itu sekarang menjadi terlalu rendah jika dibandingkan dengan nilai uang pada waktu ini, sehingga jumlah-jumlah itu dipertinggi;
b. bahwa karena keadaan memaksa soal tersebut di atas diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Mengingat:
1. pasal 22 ayat (1) dan Aturan Peralihan pasal II Undang-undang Dasar Republik Indonesia.
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.10 tahun 1960.
Mendengar:
Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 22 Maret 1960;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN TARIF UPAH UNTUK BALAI HARTA PENINGGALAN DI INDONESIA
Pasal 1
A. Dalam "Algemeen tarief voor debeloningen der Weeskamers in Indonesie" diadakan perubahan sebagai berikut:
a. dalam pasal 4: "f. 100,-" diganti dengan "Rp. 1500,-";
b. dalam pasal 5: "f. 500,-, "f. 50.000,-" dan "f. 100.000,-"diganti dengan "Rp. 7.500,- "Rp. 750.000,- dan "Rp.1.500.000,-"
B. Dalam "Tarief van belongginen vorde Weeskamers in Indonesie" diadakan perubahan sebagai berikut:
a. dalam§ 1: "f. 2,-" diganti dengan "Rp. 30,-";
b. dalam§ 2: "f. 2,-" diganti dengan "Rp. 30,-, "f. 1,-" diganti dengan "Rp. 15,-" dan .f.20,- diganti dengan "Rp. 300,-";
c. dalam§ 3: "f. 20,- diganti dengan "Rp. 300,-"
d. dalam§ 4: "f. 6,- diganti dengan "Rp. 90,-";
e. dalam§ 5: "f. 6,- diganti dengan "Rp. 90,-";
f. dalam§ 6: "f. 10,-" diganti dengan "Rp. 150,-" dan "f. 15,-" diganti dengan "Rp. 225,-",
g. dalam§ 8: di bawah 1 sub a: "f. 20,-" diganti dengan "Rp. 300,-";
dalam § 8: di bawah 1 sub a: "10,-"diganti dengan "Rp. 150,-";
dalam § 8: di bawah 1 sub e: "f. 20,-diganti dengan "Rp. 300,-": dan "f. l0,-" diganti dengan "Rp. 150,-".
dalam § 8: di bawah 2 sub a:"f. 200,- diganti dengan "Rp. 3.000,-";
dalam § 8: di bawah 2 sub b: "f. 100,-"diganti dengan "Rp. 1.500,-";
h. dalam§ 9 sub a: "f. 20,-" diganti dengan "Rp. 300,-" dalam § 9 sub b: "f. 10,-" diganti dengan "Rp. 150,-" dan "f.20,-" diganti dengan "Rp. 300,-";
i. dalam § 10 sub a: "f. 100,-" diganti dengan "Rp. 1.500,-";
dalam § 10 sub b : "f. 400,-" diganti dengan Rp. 6.000,-".
Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 14 April 1960
PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DJUANDA
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 14 April 1960
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
SAHARDJO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1960 NOMOR 51
0 comments:
Posting Komentar