PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2005
TENTANG
PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri al, yang akan mulai berlaku tanggal 14 Januari Tahun 2005 dimaksudkan untuk memberikan pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industri al yang cepat, tepat, adil dan murah;
b. bahwa pelaksanaan Undang-Undang tersebut memerlukan pema haman dan berbagai kesiapan sarana, prasarana, sumber daya manusia, baik di lingkungan pemerintah maupun lembaga peradilan;
c. bahwa memperhatikan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b masih diperlukan waktu yang cukup guna menjamin pencapaian tujuan yang dimaksudkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
d. bahwa apabila Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 diberlakukan Dada waktu yang telah ditentukan, akan menghambat penyelesaian perselisihan dan dapat mengganggu hubungan industri al;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menangguhkan saat mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri al dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Mengingat:
1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 'tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri al (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 1
Menangguhkan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri al (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) selama 1 (satu) tahun yang semula tanggal 14 Januari 2005 menjadi tanggal 14 Januari 2006.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 13 Januari 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 13 Januari 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANU SIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
Dr. HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 4
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2005
TENTANG
PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
I. UMUM
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri al yang diundangkan pada tanggal 14 Januari 2004 merupakan salah satu tonggak perubahan yang mendasar dari suatu proses penyelesaian perselisihan hubungan industri al di Indonesia. Undang-Undang ini disusun dengan tujuan untuk mewujudkan proses penyelesaian perselisihan hubungan industri al yang cepat tepat, adil, dan murah.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 ini diatur keberadaan berbagai kelembagaan penyelesaian perselisihan bubungan industri al, yang salah satunya adalah pengadilan khusus hubungan Industri al yang berada pada peradilan umum, yang selama ini tidak dikenal dalam sistem penyelesaian perselisihan perburuhan di Indonesia.
Oleh karena sistem yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 akan menggantikan sistem penyelesaian hubungan industri al yang telah dikenal di Indonesia sejak tabun 1957 yaitu dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, maka perlu persiapan yang matang. Persiapan tersebut meliputi sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia yang mema dai baik kualitas maupun kuantitasnya.
Apabila Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 diberlakukan pada waktu yang telah ditentukan, sementara belum ada kesiapan dari institusi yang menangani penyelesaian perselisihan hubungan industri al, maka akan berdampak terganggunya suasana hubungan industri al yang dapat berdampak negatif bagi upaya pemulihan ekonomi Indonesia. Hal ini dapat terjadi karena di satu pihak lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industri al berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 belum dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya, namun di pihak lain ketentuan hukum yang selama ini dipakai sebagai dasar dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industri al yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta, dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Sebagai akibatnya Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) tidak mempunyai kewenangan lagi untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan dimaksud.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas data setelah mempertimbangkan surat Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden Republik Indonesia Nomor KMA/674/XII/2004 tanggal 10 Desember 2004 perihal Penundaan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka Pemerintah berpendapat adanya kesamaan pema haman dengan Mahkamah Agung untuk menangguhkan pemberlakuan Undang-Undang dimaksud.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan penangguhan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, tantang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri al tersebut selama 1 (satu) tahun, yang semula tanggal 14 Januari 2005 menjadi tanggal 14 Januari 2006.
Karena perubahan masa berlaku suatu Undang-Undang, harus diatur juga melalui Undang-Undang yang memerlukan waktu pembabasan cukup lama, sementara saat mulai berlakunya Undang-Undang tersebut, Yaitu tanggal 14 Januari 2005 sudah sema kin dekat, maka penangguhan waktu berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri al ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Dengan ketentuan ini, maka Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri al dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal 14 Januari 2006.
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4468
0 comments:
Posting Komentar