Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

Perppu 1 Tahun 1992

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1992
TENTANG
PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1992 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.     bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang akan mulai berlaku tanggal 17 September 1992 pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan landasan yang lebih kokoh bagi perwujudan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien;
b.     bahwa seiring dengan tujuan yang ingin diwujudkan sebagaimana tersebut di atas, pelaksanaan Undang-undang tersebut memerlukan berbagai persiapan, pemahaman, dan kesiapan, baik di lingkungan segenap aparatur pemerintah yang bersangkutan maupun masyarakat pada umumnya;
c.     bahwa dengan memperhatikan hal-hal di atas dan setelah mempertimbangkan segala sesuatunya dengan seksama, Pemerintah menilai masih diperlukan waktu yang lebih cukup lagi untuk meningkatkan persiapan, kesiapan, dan pemahaman tentang Undang-undang tersebut;
d.     bahwa sehubungan dengan pertimbangan di atas, dipandang perlu untuk menangguhkan saat mulai berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan selama satu tahun, dan menetapkan penangguhan tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

Mengingat:
1.     Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.     Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1992 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Pasal 1
Menangguhkan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480) selama satu tahun dari tanggal 17 September 1992 sampai tanggal 17 September 1993.

Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 11 Agustus 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 11 Agustus 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 75

______________________________________________________

PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1992
TENTANG
PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1992 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

UMUM
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai jangkauan dan peranan yang besar dalam usaha mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, tertib dan teratur, aman, cepat, lancar, nyaman dan efisien.

Oleh karena besarnya jangkauan dan peranan sebagai yang disebutkan di atas, maka adalah wajar apabila pelaksanaan sebaik-baiknya dari Undang-undang tersebut memerlukan persiapan, pemahaman dan kesiapan yang lebih matang baik di lingkungan segenap aparatur pemerintah yang bersangkutan dengan lalu lintas dan angkutan jalan maupun masyarakat luas. Hal ini berarti, bahwa baik segenap jajaran aparat pemerintah yang bersangkutan dengan lalu lintas dan angkutan jalan maupun masyarakat luas harus benar-benar siap dalam melaksanakan Undang-undang tersebut.

Sejak diundangkannya undang-undang tersebut pada tanggal 12 Mei 1992, berbagai upaya untuk mempersiapkan pelaksanaannya telah dilakukan dengan intensif. Namun demikian, berdasarkan penilaian yang seksama dari Pemerintah terhadap segala usaha dan upaya yang telah dilakukan selama ini, ternyata bahwa kesiapan, pemahaman, dan persiapan pelaksanaan undang-undang tersebut pada semua pihak masih perlu lebih ditingkatkan dan karenanya masih memerlukan waktu yang lebih cukup lagi.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan penangguhan pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut selama 1 (satu) tahun, yaitu dari tanggal 17 September 1992 sampai tanggal 17 September 1993.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengandung ketentuan dalam dirinya bahwa Undang-undang itu mulai berlaku tanggal 17 September 1992. Dengan demikian, penangguhan mulai berlakunya undang-undang tersebut juga harus ditetapkan dengan undang-undang. Karena penyelesaian undang-undang serupa diperkirakan akan memerlukan waktu, sementara saat mulai berlakunya Undang-undang tersebut, yaitu tanggal 17 September 1992, sudah semakin dekat, maka penangguhan waktu berlakunya Undang- undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Dengan ketentuan ini, maka Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal 17 September 1993.

Pasal 2
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3486

0 comments:

Posting Komentar