Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

Perppu 1 Tahun 1969

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1969
TENTANG
BENTUK-BENTUK USAHA NEGARA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.     bahwa Perusahaan-perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisahkan dari sistim ekonomi Indonesia, perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966.
b.     bahwa dalam kenyataannya terdapat usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 yang dirasakan tidak effisien, sehingga dipandang perlu untuk segera menertibkannya kembali;
c.     bahwa karena keadaan memaksa, sehubungan dengan perlu segera adanya tindakan yang cepat guna mengamankan kekayaan Negara yang tertanam dalam usaha-usaha Negara. maka pengaturannya dikeluarkan alam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

Mengingat:
1.     Pasal 20 ayat (1). pasal 22 ayat (1) dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
2.     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966;
3.     Indonesische Bedrijvenwet (Stbl. 1927: 419 sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah);
4.     Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah);
5.     Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 59, Tambahan Lembaran- Negara No. 1989).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG BENTUK-BENTUK USAHA NEGARA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Kecuali dengan atau berdasarkan Undang-undang, ditetapkan lain, usaha-usaha Negara berbentuk perusahaan dibedakan dalam:
1.          Perusahaan Jawatan, disingkat PERDJAN;
2.          Perusahaan Umum, disingkat PERUM;
3.          Perusahaan Perseroan, disingkat PERSERO.

Pasal 2
(1)        PERJAN adalah Perusahaan Negara yang didirikan dan diatur menurut ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Indonesische Bedrijvenwet (Stbl. 1927: 419 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah).
(2)        PERUM adalah Perusahaan Negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960.
(3)        PERSERO adalah penyertaan Negara dalam perseroan terbatas seperti diatur menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah).

Pasal 3
(1)        Penyertaan Negara dalam suatu PERSERO sebagaimana yang tersebut dalam ayat (3) pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini berupa dan berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
(2)        Pemisahan kekayaan Negara untuk dijadikan modal penyertaan Negara dalam PERSERO dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3)        Cara-cara penyertaan dan penatausahaan pemilikan Negara atas PERSERO akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB II
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 4
Semua Perusahaan Negara yang didirikan berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 yang akan dialihkan ke dalam bentuk PERJAN dan PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat-ayat (1) dan (3) pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, dengan ketentuan bahwa kekayaan Negara yang telah tertanam dalam Perusahaan Negara yang bersangkutan dapat dilanjutkan kegunaannya langsung dalam perusahaan penggantinya itu.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara 1969."

Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 7
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 7 April 1969
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Jenderal TNI

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 7 April 1969
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1969 NOMOR 16

________________________________________________________

PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1969
TENTANG
BENTUK-BENTUK USAHA NEGARA

PENJELASAN UMUM
A.          Sebagaimana diketahui bahwa pada waktu yang lalu dengan Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 telah diusahakan adanya keseragaman dalam cara mengurus dan menguasai serta bentuk-bentuk dari usaha Negara yang ada pada waktu itu. Usaha untuk menyeragamkan baik mengenai cara mengurus dan menguasai maupun mengenai bentuk hukum dari usaha-usaha Negara tersebut walaupun secara formal telah terpenuhi, tetapi secara material masih terdapat banyak kesulitan, antara lain karena Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 tidak atau belum terlaksana seluruhnya. Dalam kenyataannya terdapat usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara menurut Undang-undang No. 19 tahun 1960 yang secara ekonomis dirasakan tidak effisien. Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966 telah digariskan suatu ketentuan, bahwa peranan Pemerintah dalam bidang ekonomi harus lebih ditekankan pada pengawasan arah kegiatan ekonomi dan bukan pada penguasaan yang sebanyak mungkin dari kegiatan-kegiatan ekonomi. Dalam rangka pembinaan dan pengendalian usaha-usaha Negara, ketentuan tersebut diselenggarakan dengan mempergunakan azaz-azaz de-birokratisasi dalam pengawasannya dan dekonsentrasi dalam pengurusan/pengelolaannya. Di samping ketentuan tersebut di atas, telah pula digariskan bahwa azas-azas effisiensi harus pula menjadi patokan Pemerintah dalam kegiatannya dalam bidang ekonomi. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan-ketentuan termaksud dalam Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966 tersebut di atas, oleh Pemerintah berdasarkan Instruksi Presiden No. 17 tahun 1967 telah digariskan kebijaksanaan untuk menggolongkan/membedakan usaha-usaha Negara secara tegas-tegas dalam tiga bentuk, yakni Perusahaan (Negara) Jawatan, Perusahaan (Negara) Perseroan dan Perusahaan (Negara) Umum. Dalam hubungan dengan Instruksi Presiden tersebut di atas, Departemen-departemen yang membawahi Perusahaan-perusahaan Negara telah mengadakan langkah-langkah persiapan yang diperlukan ke arah penggolongan Perusahaan-perusahaan Negaranya ke dalam ketiga bentuk ini. Penerbitan dan penggolongan kembali Perusahaan-perusahaan Negara ke dalam ketiga bentuk usaha Negara termaksud di atas didasarkan pula atas kenyataan bahwa tidak semua usaha dan kegiatan dari usaha-usaha Negara sebagai suatu perusahaan dapat diusahakan secara ekonomis dalam bentuk Perusahaan Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960. Dasar pertimbangan untuk mengeluarkan materi penertiban usaha-usaha Negara ini dalam bentuk PERPU adalah, bahwa perlu segera diambil tindakan-tindakan yang cepat untuk mengamankan kekayaan Negara yang telah tertanam dalam usaha Negara, agar dengan demikian dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi perekonomian Indonesia sesuai dengan landasan Ketetapan No. XXIII/MPRS/1966.
B.          Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, maka yang dimaksud dengan Perusahaan Negara ialah:
a.           Semua perusahaan yang didirikan dan diatur menurut ketentuan I.B.W. (Stbl. 1927 : 419); perusahaan ini dinamakan PERJAN.
b.           Semua perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas yang diatur menurut hukum Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23) baik yang saham-sahamnya untuk seluruhnya maupun untuk sebagiannya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan; perusahaan ini dinamakan PERSERO.
c.           Semua perusahaan yang modalnya seluruhnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan dan yang tidak dibagi atas saham-saham yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960; perusahaan ini dinamakan PERUM.
Baik Indonesische Bedrijvenwet (Stbl. 1927 : 419); Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1947 : 23) maupun Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 sampai saat ini masih tetap berlaku. Karena itulah inti yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini adalah bahwa Pemerintah dapat mengadakan usaha-usaha Negara di luar yang telah ditentukan dalam Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960, dan oleh karena itu sistimatik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini hanya penunjukan saja kepada peraturan perundang-undangan tersebut sebagai wadah hukum bagi usaha-usaha Negara menurut bentuk dan sifat usahanya masing-masing. Usaha-usaha Negara di luar ketiga bentuk ini (PERJAN, PERSERO, dan PERUM) bukanlah perusahaan menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini. Dengan demikian bagi usaha-usaha Negara yang baru akan didirikan dan pengaturannya haruslah menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi jenis usaha Negara yang bersangkutan. Sebagai ketentuan peralihan di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini ditetapkan bahwa bagi usaha-usaha Negara yang semula didirikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 dan yang akan dialihkan bentuknya ke dalam bentuk PERJAN atau PERSERO, pelaksanaannya akan dilakukan, dengan Peraturan Pemerintah. Hal ini sejalan dan untuk menampung ketentuan pada pasal 32 Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 yang menetapkan bahwa pembubaran Perusahaan Negara yang sedemikian ini harus dilakukan dengan Peraturan Pemerintah, sebab pengalihan bentuk pada hakekatnya berarti membubarkan Perusahaan Negara (badan hukum) yang semula. Sedangkan bagi Perusahaan-perusahaan Negara dengan bentuk yang sedemikian ini yang tidak dialihkan ke dalam bentuk PERJAN atau PERSERO dengan sendirinya bentuk selanjutnya disebut sebagai PERUM. Bagi usaha-usaha Negara yang sudah didirikan berdasarkan dan/atau sudah tunduk kepada ketentuan-ketentuan I.B.W. (Stbl. 1927 : 419) atau hukum perseroan terbatas menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23) tidak diperlukan adanya ketentuan peralihan, selain dari menyebutkan bentuknya sebagai PERJAN atau PERSERO. Perusahaan-perusahaan ini tetap melakukan tugas dan kewajibannya dengan kedudukan dan bentuk hukum yang telah dimilikinya secara sah dan selanjutnya tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi PERJAN, atau PERSERO.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Walaupun modal penyertaan Negara dalam PERSERO berupa dan berasal dan kekayaan Negara yang dipisahkan, namun mengingat bahwa pemisahan kekayaan Negara untuk dijadikan modal PERSERO merupakan penanaman kekayaan Negara ini sangatlah erat hubungannya dengan kebijaksanaan keuangan Negara, maka dianggap perlu untuk mensentralisasikan penatausahaan pemilikan Negara atas perusahaan-perusahaan tersebut; hal mana akan diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah.
Dalam Peraturan Pemerintah ini dimuat hal-hal lainnya yang perlu diatur yakni mengenai tata cara, penyertaan modal saham Negara dalam PERSERO.

Pasal 4
Menurut ketentuan pasal 32 Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960, maka secara formil dengan pengalihan bentuk ini Perusahaan Negara yang bersangkutan harus dilikwidir dan hasil likwidasinya harus disetor ke Kas Negara. Dengan ketentuan peralihan ini dimungkinkan penggunaan kekayaan Perusahaan yang lama oleh Perusahaan yang baru/penggantinya akan tetapi yang diberi bentuk hukum yang lain. Untuk Perusahaan yang akan dialihkan bentuknya, tetap harus dibuat/disusun neraca likwidasinya. Neraca likwidasi ini harus diperiksa dan disahkan oleh Direktorat Akuntan Negara.

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2890

0 comments:

Posting Komentar