PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1964
TENTANG
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 1959, TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1958, TENTANG PENGGANTIAN PERATURAN TENTANG BINTANG GERILYA SEBAGAI TERMAKTUB DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 8 TAHUN 1949 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NO. 154) SEBAGAI UNDANG-UNDANG (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NO. 65)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dalam soal pemberian Tanda Kehormatan/Penghargaan Angkatan Perang, khususnya Bintang Gerilya, perlu diadakan peninjauan kembali dan mengadakan perubahan dan penambahan dalam Undang-undang No. 21 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No. 65) tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1958 tentang Penggantian Peraturan tentang Bintang Gerilya sebagai termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1949 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 154) sebagai Undang-undang;
b. bahwa karena keadaan memaksa dan guna memungkinkan pelaksanaannya dengan segera, peraturan tentang hal yang dimaksudkan dalam sub a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Mengingat:
1. Pasal 22 ayat 1 Undang-undang Dasar;
2. Undang-undang No. 30 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 85) jo Undang-undang No. 22 Prp tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No. 131) tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia dengan perubahan-perubahannya;
3. Undang-undang No. 65 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 116) jo Undang-undang No. 20 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No. 64) tentang Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma dengan perubahan-perubahannya;
4. Undang-undang No. 70 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 124) tentang tanda-tanda Kehormatan khusus Militer;
5. Undang-undang No. 21 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No. 65) tentang Tanda Kehormatan Bintang Gerilya.
Mendengar:
Wakil Perdana Menteri I dan Menteri Koordinator Kompartimen Pertahanan/Keamanan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1958 TENTANG PENGGANTIAN PERATURAN TENTANG BINTANG GERILYA SEBAGAI TERMAKTUB DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 8 TAHUN 1949 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NO. 154) SEBAGAI UNDANG-UNDANG (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NO. 65)
Pasal I
Dalam pasal I Bab I Undang-undang No. 21 tahun 1959 diadakan perubahan sebagai berikut:
(1) Sesudah pasal 1 diadakan satu pasal lagi, yaitu pasal 1a baru dan berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1a
Presiden, menyimpang dari ketentuan yang mutlak tentang perbuatan jasa, yang menjadi syarat untuk menerima "Bintang Gerilya", ialah selama Agresi Belanda ke I dan ke II dengan menunjukkan keberanian, kebijaksanaan dan kesetiaan yang luar biasa, dapat menetapkan pemberian tanda kehormatan itu kepada mereka, yang dalam masa dua peristiwa tersebut mengikuti sepenuhnya secara aktip dengan menunjukkan keberanian dan kesetiaan dari tanggal 20 Juni 1947 sampai dengan 22 Pebruari 1948 dan dari tanggal 18 Desember 1948 sampai dengan 27 Desember 1949".
(2) Ayat (2) dari pasal 2 dihapus seluruhnya dan diganti dengan ayat (2) dan ayat (3) baru dan berbunyi sebagai berikut:
"(2) Pita dari Bintang Gerilya yang diberikan berdasarkan pasal 1 bercorak seperti dilukiskan dalam daftar lampiran I, berukuran lebar 35 milimeter, panjang 55 milimeter dan berwarna dasar merah dengan tiga stri p- tegak-putih, lebar 5 milimeter yang membaginya dalam bagian-bagian yang sama, mempunyai satu Bintang berbentuk kecil dengan ukuran garis tengah 5 milimeter dibuat dari logam berwarna kuning dan ditempatkan ditengah-tengah.
(3) Pita dari Bintang Gerilya yang diberikan berdasarkan pasal 1a bercorak seperti dilukiskan dalam daftar lampiran II, berukuran lebar 35 milimeter, panjang 55 milimeter dan berwarna dasar merah dengan tiga stri p tegak-putih, lebar 5 milimeter yang membaginya dalam bagian-bagian yang sama".
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pada Tanggal 6 Januari 1964
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUKARNO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 6 Januari 1964
SEKRETARIS NEGARA,
Ttd.
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 NOMOR 1
____________________________________________________________
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1964
TENTANG
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1958 TENTANG PENGGANTIAN PERATURAN TENTANG BINTANG GERILYA SEBAGAI TERMAKTUB DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 8 TAHUN 1949 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NO. 154) SEBAGAI UNDANG-UNDANG (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NO. 65)
Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, maka demi kesempurnaannya terciptalah persyaratan yang diperluas untuk mendapatkan Bintang Gerilya.
Dengan ditambahkannya dengan satu pasal yang dijadikan ketentuan untuk mendapatkan anugerah tanda kehormatan tersebut, tidak berarti bahwa ketentuan tambahan itu menuntut persyaratan yang lebih ringan dari ketentuan-ketentuan yang telah ada, tetapi apabila ditelaah benar-benar, untuk memenuhi ketentuan satu diantara dua pasal tersebut diperlukan syarat yang seimbang beratnya.
Namun demikian dengan maksud agar dapat diketahui oleh umum berdasarkan pasal berapa seseorang mendapat anugerah Bintang Gerilya, maka diadakan perbedaan baik pada pita gantungnya maupun piagam yang disertakan (contoh piagam lihat lampiran III).
Bintang Gerilya yang telah diberikan sebelum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini diundangkan, dianggap sebagai Bintang Gerilya yang telah dianugerahkan berdasarkan ketentuan pada pasal 1a, dan untuk menghindarkan penerimaan dobel, maka seseorang yang telah memiliki Bintang Gerilya berdasarkan pasal tersebut akan kehilangan haknya apabila kepadanya disusuli dengan hak atas Tanda Kehormatan tersebut berdasarkan pasal 1, demikian pula sebaliknya.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2606
_________________________________________________________________
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1964
TENTANG
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 1959, TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1958, TENTANG PENGGANTIAN PERATURAN TENTANG BINTANG GERILYA SEBAGAI TERMAKTUB DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 8 TAHUN 1949 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NO. 154) SEBAGAI UNDANG-UNDANG (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NO. 65)
PIAGAM
KAMI PRESIDEN - PANGLIMA TERTINGGI
ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA
Memberikan anugerah Tanda Kehormatan Pahlawan kepada:
| Nama | ..................................... |
| Pangkat | ..................................... |
| Jabatan | ..................................... |
sebagai penghargaan atas jasanya di dalam perjuangan gerilya membela Kemerdekaan Negara, sesuai dengan bunyi pasal I Undang-undang No. 21 tahun 1959 jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1964.
Dikeluarkan Di Jakarta,
Pada Tanggal ..............................
PRESIDEN PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUKARNO
0 comments:
Posting Komentar