Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

Perppu 04 Tahun 2009


PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002
TENTANG
KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.     bahwa terjadinya kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengganggu kinerja serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi;
b.     bahwa pengaturan mengenai pengisian kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memerlukan waktu yang cukup lama, sehingga untuk menjaga keberlangsungan dan kesinambungan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diperlukan percepatan dalam pengisian kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk mengatasi timbulnya kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengingat:
1.     Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.     Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250).

M EMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG­UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.

Pasal I
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250), diubah dengan menambahkan 2 (dua) pasal di antara Pasal 33 dan Pasal 34 yakni Pasal 33A dan Pasal 33B, yang berbunyi sebagai berikut:

”Pasal 33A
(1)  Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebabkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang, Presiden mengangkat anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sejumlah jabatan yang kosong.
(2)  Anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak yang sama dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3)  Calon anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(4)  Pengangkatan dan pemberhentian anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan oleh Presiden.
(5)  Dalam hal kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menyangkut Ketua, maka Ketua dipilih dari dan oleh anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(6)  Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(7)  Sebelum memangku jabatan, Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru wajib mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.”

”Pasal 33B
Masa jabatan anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A ayat (1) berakhir pada saat:
a.   anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan karena diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) diaktifkan kembali karena pemberhentian sementara tidak berlanjut menjadi pemberhentian tetap; atau
b.   pengucapan sumpah/janji anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru setelah dipilih melalui proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).”

Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 21 September 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 22 September 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 132

 ______________________________________________________________

PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002
TENTANG
KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

I.            UMUM

Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang sangat merusak dan merugikan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka upaya pemberantasan korupsi yang selama ini telah dilakukan oleh aparat penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi perlu terus dilanjutkan dan ditingkatkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga negara yang mempunyai tugas dan wewenang dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Komisi Pemberantasan Korupsi bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas 5 (lima) orang yang merangkap sebagai anggota yang semuanya adalah pejabat negara. Pimpinan tersebut terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur masyarakat sehingga sistem pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi dapat memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.

Pemilihan dan penetapan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui seleksi dan penilaian oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan hasilnya disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan. Mekanisme tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama, sementara terjadinya kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini telah mengganggu kinerja serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Apabila hal ini tidak segera dilakukan tindakan yang cepat untuk mengisi kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada gilirannya akan berdampak menurunnya kapasitas Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, untuk menjaga komitmen dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi sesuai dengan semangat dan tuntutan reformasi serta memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang, Presiden sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

II.          PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 33A
Ayat (1)
Kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat bersifat sementara atau tetap.

Kekosongan sementara jika Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kejahatan.

Kekosongan tetap jika Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 33B
Cukup jelas.

Pasal II
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5051




0 comments:

Posting Komentar