PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1961
TENTANG
BARANG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk kepentingan:
a. Kesehatan dan keselamatan rakyat;
b. Keselamatan kerja dan modal;
c. Mutu dan susunan barang;
d. Perkembangan dunia perdagangan dan industri ;
e. Kelancaran pembangunan;
dianggap perlu mengadakan peraturan-peraturan tentang barang pembungkusannya, penandaannya dan pengawasannya.
Mengingat:
a. Pasal-pasal 22 berhubungan dengan Pasal 23 Undang-undang Dasar;
b. Undang-undang Darurat No.7 Tahun 1955, yang telah menjadi Undang-undang dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 3).
Mendengar:
Musyawarah Kabinet Kerja ke-57 tanggal 13 Desember 1960.
MEMUTUSKAN:
PERTAMA:
Mencabut Verpakkingsordonnantie (Staatsblad 1935 No. 161).
KEDUA:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG BARANG
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dan ketentuan-ketentuan selanjutnya yang diadakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a. Barang-barang ialah: Semua barang yang diperdagangkan atau ditujukan untuk diperdagangkan dan ditunjuk dengan atau atas kuasa Peraturan Pemerintah;
b. Menteri ialah: Menteri yang ditugaskan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, tugas mana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dan ketentuan-ketentuan selanjutnya yang diadakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, maka disamakan dengan:
a. "Menjual" barang: menyajikan di tempat-tempat penjualan, menyerahkan, memiliki, persediaan di tempat-tempat penjualan, dalam rumah-rumah makan di pabrik-pabrik dimana barang-barang itu dihasilkan, dan juga memiliki persediaan di ruang-ruang perusahaan, lain daripada yang tersebut di atas, di halaman-halaman, dalam kendaraan-kendaraan dan perahu-perahu kecuali jika adanya persediaan di tempat-tempat yang disebut belakangan ini ternyata semata-mata untuk dipergunakan sendiri;
b. Menghasilkan barang: membuat, mengolah, memelihara, memadu, mengubah dan membungkus.
Pasal 2
Dengan atau atas kuasa Peraturan Pemerintah dapat diadakan peraturan-peraturan tentang:
(1) Susunan bahan, bentuk dan kegunaan dari barang-barang bahan-bahan baku dan bahan-bahan penolong serta alat-alat yang dipergunakan untuk menghasilkan dan/atau menjual barang-barang;
(2) Penyelidikan/pemeriksaan/pengawasan barang-barang, sepanjang mengenai sifat, susunan bahan, bentuk kegunaan, pengolahan, penandaan serta pembungkusannya;
(3) Pembungkusan barang, serta sifat susunan bahan, bentuk dan pemakaian alat pembungkus;
(4) Pemberian nama dan/atau tanda-tanda yang menunjukkan asal sifat, susunan bahan, bentuk banyaknya dan/atau kegunaan barang-barang yang baik diharuskan maupun tidak diperbolehkan dibubuhkan atau dilekatkan para barang, pembungkusannya tempat-tempat dimana barang-barang itu diperdagangkan dan alat-alat reklame pun cara pembubuhan atau melekatkan nama/atau tanda-tanda itu;
(5) Pencegahan perdagangan dan ekspor barang-barang yang tidak memenuhi peraturan-peraturan yang dimaksud oleh pasal ini, pun barang-barang yang pemasukannya (pengimporannya), penjualannya, pembuatannya serta pengeksporannya dilarang untuk kepentingan kesehatan atau politik ekspor;
(6) Hal-hal yang berhubungan dengan penggunaan pelaksanaan, penegakan dan pentaatan peraturan-peraturan yang diadakan dengan atau atas kuasa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.
Pasal 3
Barang-barang yang mempunyai sifat yang sangat khusus, dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersendiri.
Pasal 4
Peraturan-peraturan termaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dapat menentukan larangan mengimpor, menghasilkan, menjual dan/atau mengekspor barang-barang:
a. guna kepentingan kesehatan atau politik ekspor;
b. jika barang itu dan/atau pembungkusannya tidak selalu mendapat pengawasan dari Jawatan Kesehatan dan Departemen Perindustri an Rakyat yang dimaksud dalam Pasal 5;
c. jika barang itu tidak dibungkus menurut cara yang ditetapkan seperti dimaksud oleh Pasal 2 ayat (3);
d. jika barang itu dan/atau pembungkusannya tidak dibubuhi dengan tanda seperti ditetapkan dengan/atau atas kuasa Peraturan Pemerintah;
e. jika barang-barang tersebut dan/atau pembungkusannya tidak mendapat pengawasan dari Jawatan Keselamatan Kerja dalam hal yang dimaksud Pasal 5 ayat (5).
PENYELIDIKAN/PEMERIKSAAN/PENGAWASAN
Pasal 5
(1) Penyelidikan pemeriksaan barang dilakukan oleh Balai-balai/Badan-badan Penyelidikan yang ditunjuk atau diakui dengan atau atas kuasa Peraturan Pemerintah.
(2) Balai-balai/Badan-badan Penyelidikan tersebut pada ayat (1) pasal ini mengerjakan penyelidikan/pemeriksaan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau atas kuasa Peraturan Pemerintah.
(3) Balai-balai/Badan-badan Penyelidikan tersebut pada ayat (1) pasal ini mengerjakan penyelidikan/pemeriksaan atas permintaan setiap orang, yang diajukan dengan sukarela ataupun berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 sub b, dengan syarat-syarat dan penggantian jasa menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri,
(4) Jawatan Kesehatan dan Departemen Perindustri an Rakyat melakukan pengawasan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(5) Di samping instansi-instansi yang tersebut dalam ayat (5), Jawatan Keselamatan Kerja melakukan pengawasan dalam hal-hal yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PEMUNGUTAN
Pasal 6
Untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan guna kepentingan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, dapat ditarik pemungutan dari pihak yang berkepentingan.
Pasal 7
Besarnya pemungutan, cara menariknya dan cara menghitungnya diatur dengan/atau atas kuasa Peraturan Pemerintah.
PANITIA BARANG
Pasal 8
1. Peraturan Pemerintah. seperti dimaksud oleh Pasal 1 sub a dan b Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5), Pasal 7 hanya boleh ditetapkan diubah atau dicabut, sesudah didengar nasehat dari Panitia Barang, yang susunan serta cara kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
2. Panitia Barang dapat mengajukan usul-usul yang berhubungan dengan tindakan-tindakan yang menurut pendapatnya perlu bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang, undang ini.
KETENTUAN HUKUMAN
Pasal 9
Perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan atau melanggar ketentuan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini atau peraturan-peraturan pelaksanaannya dianggap sebagai tindakan pidana ekonomi, dan dihukum sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1955 sebagai diubah dengan Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1958.
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
Peraturan pelaksanaan dari Verpakkingsordonnantie (Staatsblad 1935 No. 161), tetap berlaku dan dianggap sebagai peraturan-peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, selama peraturan tersebut belum diganti oleh Peraturan-peraturan yang diadakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, dan dianggap perlu untuk memperlancar pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PENUTUP
Pasal 12
1. Peraturan ini disebut: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
2. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 17 Pebruari 1961
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUKARNO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 17 Pebruari 1961
SEKRETARIS NEGARA,
Ttd.
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 68
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1961
TENTANG
BARANG
Dipasar Indonesia diedarkan bermacam-macam barang dagangan antara mana ada yang bermutu kurang baik atau tidak baik, keadaan yang demikian dapat membahayakan kesehatan rakyat dan lain-lain hal yang merugikan. Jika barang-barang yang demikian itu diekspor ke luar negeri dapat juga merugikan nama Indonesia dalam dunia perdagangan.
Berhubungan dengan keadaan yang demikian itu maka dirasakan sangat perlu adanya peraturan-peraturan yang mengatur baik mutu maupun susunan bahan serta pembungkusan barang-barang dagangan.
Sebelum perang dunia ke-II kita mengenal beberapa peraturan antara lain :
a. "Pharmaceutische stoffen Keuringsordonnantie" (Staatsblad 1936 Nomor 60) dan "Sterkwerkende geneesmiddelen ordonnantie" (Staatsblad 1937 Nomor 641) yang khusus menjaga kesehatan;
b. "Ordonnantie op de slachtbelasting 1936" (Staatsblad 1936 Nomor 671) sebagai sejak telah diubah dan ditambah ordonnantie mana antara lain menetapkan kewajiban untuk meminta izin memotong sapi, kuda, babi dan sebagainya, yang secara tidak langsung juga menjaga kesehatan rakyat;
c. "Verpakkingsordonnantie" (Staatsblad 1935 Nomor 161) yang mengatur pembungkusan barang dagangan pada umumnya.
Peraturan tersebut dalam sub a dan b tidak dapat digunakan untuk barang dagangan dalam arti kata yang luas. "Verpakkingsordonnantie" meliputi barang dagangan pada umumnya, tapi pelaksanaannya adalah terbatas, karena ordonnantie tersebut hanya memungkinkan penjagaan mutu barang dengan mengadakan peraturan-peraturan mengenai catatan-catatan/tanda-tanda yang diadakan pada bungkusan atau tempat-tempat dimana barang itu ditawarkan atau pada bahan reklame yang digunakan.
Tapi kenyataannya ialah banyak barang yang diperdagangkan tidak dengan bungkusan atau catatan tanda apapun, sehingga barang itu tidak dapat dikuasai oleh "Verpakkingsordonnantie".
Berhubung dengan itu, maka Pemerintah mencoba mengajukan Rencana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Barang yang menguasai barang apapun yang diperdagangkan di Indonesia.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut bersifat peraturan pokok.
Pelaksanaannya dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan akan pengawasan barang-barang tertentu dan juga dengan kesanggupan aparat yang bertugas menjalankan penyelidikan pemeriksaan/ pengawasan barang.
Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dicabut kembali "Verpakkingsordonnantie" akan tetapi peraturan pelaksanaannya tetap dipakai sampai waktu diganti dengan Peraturan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini. Peraturan Pelaksanaan baru dari "Verpakkingsordonantie" tidak dimungkinkan lagi.
Berhubung sifat yang sangat khusus dari peraturan-peraturan tersebut dalam sub a dan b di atas, maka peraturan-peraturan itu tak perlu dicabut. Lagi pula peraturan tersebut tidak mengganggu pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Yang dikuasai oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang ini ialah barang-barang yang diperdagangkan/ditujukan untuk diperdagangkan, hingga tidak meliputi barang yang dibuat untuk dipergunakan sendiri. Pun hanya mengenai barang-barang yang ditunjuk, berhubung dengan masih terbatasnya alat penyelidikan/pemeriksaan pengawasan yang ada.
Perluasan penunjukan barang sejalan dengan perluasan aparat yang bertugas menyelidiki/memeriksa/mengawasi barang.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Mengenai barang yang sifatnya sangat khusus dapat diadakan Undang-undang tersendiri. Hal ini dilakukan jika dianggap perlu, jadi bukan keharusan. Pasal ini hanya membuka kemungkinan di mana dipandang perlu.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan oleh:
1. Balai/Badan Penyelidikan Pemerintah yang ditunjuk oleh Pemerintah;
2. Balai/Badan Penyelidikan Partikulir yang diakui oleh Pemerintah.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan pemungutan di sini bukan ganti jasa tetapi semacam pajak (heffing). Ini perlu mengatasi biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan peraturan-peraturan ini.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan pemungutan di sini bukan ganti jasa tetapi semacam pajak (heffing). Ini perlu mengatasi biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan peraturan-peraturan ini.
Pasal 8
Guna "ketentuan" dalam menentukan peraturan tentang barang perlu didengar nasehat dari akhli dan golongan yang faham tentang seluk-beluk barang, maka perlu adanya Panitia Barang yang merupakan Panitia Penasehat.
Pasal 9
Berhubung perbuatan yang bertentangan atau pelanggaran ketentuan-ketentuan ini berkisar dalam lapangan perekonomian, maka sudah sepatutnya dimasukkan tindak pidana ekonomi.
Tindakan yang dengan sengaja dilakukan dianggap kejahatan. Tindakan yang tidak dengan sengaja dilakukan dianggap pelanggaran.
Pasal 10
Peraturan pelaksanaan dari "Verpakkingsordonnantie" masih dianggap berlaku, sebelum diganti, untuk menjaga "kekosongan".
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2146
0 comments:
Posting Komentar