Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

Daftar Undang-Undang  Tahun 2004
NO.
UU
Tentang
Tanggal
LN
TLN
Keterangan
1

14-01-2004
5
4355
Mencabut ICW (StaatBlaad Tahun 1925 No.448
2
14-01-2004
6
4356

3
14-01-2004
7
4357

4
15-01-2004
8
4358
Telah dilakukan Hak Uji Materi di MK dengan Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006, tanggal 23 Agustus 2006 Dengan ketentuan:
Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5
15-01-2004
9
4359
Dicabut dengan  UU No.48 Tahun 2009
6
2-03-2004
27
4371

7
18-03-2004
32
4377

8
29-03-2004
34
4379

9
29-03-2004
35
4380

10
22-06-2004
53
4389

11
6-07-2004
61
4395

12
6-07-2004
62
4396

13
6-07-2004
63
4397

14
6-07-2004
64
4398

15
19-07-2004
66
4400
Mencabut Stbl.1898 No.9 & Stbl.1933 No.320
16
26-07-2004
67
4401
Telah dilakukan Hak Uji Materi di MK dengan Putusan MK Nomor 49/PUU-VIII/2010, tanggal 22 September 2010 Dengan ketentuan:
- Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah sesuai dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional), yaitu konstitusional sepanjang dimaknai ”masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden RI dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan”
- Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden RI dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan”.
17
26-07-2004
71
4403

18
11-08-2004
85
4411

19
13-08-2004
67
4412

20
13-08-2004
87
4413
Dicabut dengan  UU No.10 Tahun 2008
21
13-08-2004
88
4414

22
13-08-2004
89
4415
Telah dilakukan Hak Uji Materi di MK dengan Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006, tanggal 23 Agustus 2006
Dengan ketentuan:
Pasal 1 angka 5 sepanjang mengenai kata-kata “hakim Mahkamah Konstitusi”; Pasal 20; Pasal 21; Pasal 22 ayat (1) huruf e; Pasal 22 ayat (5); Pasal 23 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5); Pasal 24 ayat (1) sepanjang mengenai kata-kata “dan/atau Mahkamah Konstitusi”; Pasal 25 ayat (3) sepanjang mengenai kata-kata “dan/atau Mahkamah Konstitusi”; Pasal 25 ayat (4) sepanjang mengenai kata-kata “dan/atau Mahkamah Konstitusi”, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
23
22-09-2004
95
4419

24
22-09-2004
96
4420
Diubah dengan Perpu No.3 Tahun 2008
25
5-10-2004
104
4421

26
5-10-2004
105
4422

27
6-10-2004
114
4429

28
6-10-2004
115
4430

29
6-10-2004
116
4431

30
6-10-2004
117
4432
Mencabut Stb1860:3 & Ordonantie 16 Sep.1931
31
6-10-2004
118
4433
Diubah dengan  UU No.45 Tahun 2009
32









































































15-10-2004
125
4437
Telah dilakukan Hak Uji Materi di MK dengan beberapa putusan MK:
1. Putusan MK Nomor 5/PUU-V/2007, tanggal 23 Juli 2007:
- Menyatakan bertentangan dengan UUD 1945, pasal-pasal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang hanya memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik dan menutup hak konstitusional calon perseorangan dalam Pilkada, yaitu:
· Pasal 56 ayat (2) yang berbunyi “pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik”;
· Pasal 59 ayat (1) sepanjang mengenai frasa “yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik”;
· Pasal 59 ayat (2) sepanjang mengenai frasa “ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”;
· Pasal 59 ayat (3) sepanjang mengenai frasa “partai politik atau gabungan partai politik wajib”, frasa “yang seluas-luasnya”, dan frasa “dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud”.
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pasal-pasal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu:
· Pasal 56 ayat (2) yang berbunyi “pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik”;
· Pasal 59 ayat (1) sepanjang mengenai frasa “yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik”;
· Pasal 59 ayat (2) sepanjang mengenai frasa “ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”;
· Pasal 59 ayat (3) sepanjang mengenai frasa “partai politik atau gabungan partai politik wajib”, frasa “yang seluas-luasnya”, dan frasa “dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud”.
- Menyatakan pasal-pasal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dikabulkan menjadi berbunyi sebagai berikut:
· Pasal 59 ayat (1): “Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon”;
· Pasal 59 ayat (2): “Partai Politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan”;
· Pasal 59 ayat (3): “Membuka kesempatan bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 melalui mekanisme yang demokratis dan transparan”.

2. Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, tanggal 17 November 2009:
- Pasal 58 huruf o Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak bertentangan dengan UUD 1945;
- Masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.

3. Putusan MK Nomor 147/PUU-VII/2009, tanggal 30 Maret 2010:
Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah konstitusional bersyarat terhadap Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) UUD RI Tahun 1945 sehingga kata, “mencoblos” dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diartikan pula menggunakan metode evoting dengan syarat kumulatif sebagai berikut:
a. tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
b. daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia maupun perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan.
33
15-10-2004
126
4438

34
16-10-2004
127
4439

35
18-10-2004
129
4441

36
18-10-2004
130
4442
Diubag dengan  UU No.1 Tahun 2005
37
18-10-2004
131
4441

38
18-10-2004
132
4444

39
18-10-2004
133
4445

40
19-10-2004
150
4456

41
27-10-2004
159
4459

0 comments:

Posting Komentar