Daftar Undang-Undang Tahun 2004 | |||||
NO. UU | Tentang | Tanggal | LN | TLN | Keterangan |
1 | 14-01-2004 | 5 | 4355 | Mencabut ICW (StaatBlaad Tahun 1925 No.448 | |
2 | 14-01-2004 | 6 | 4356 | ||
3 | 14-01-2004 | 7 | 4357 | ||
4 | 15-01-2004 | 8 | 4358 | Telah dilakukan Hak Uji Materi di MK dengan Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006, tanggal 23 Agustus 2006 Dengan ketentuan: Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. | |
5 | 15-01-2004 | 9 | 4359 | Dicabut dengan UU No.48 Tahun 2009 | |
6 | 2-03-2004 | 27 | 4371 | ||
7 | 18-03-2004 | 32 | 4377 | ||
8 | 29-03-2004 | 34 | 4379 | ||
9 | 29-03-2004 | 35 | 4380 | ||
10 | 22-06-2004 | 53 | 4389 | ||
11 | 6-07-2004 | 61 | 4395 | ||
12 | 6-07-2004 | 62 | 4396 | ||
13 | 6-07-2004 | 63 | 4397 | ||
14 | 6-07-2004 | 64 | 4398 | ||
15 | 19-07-2004 | 66 | 4400 | Mencabut Stbl.1898 No.9 & Stbl.1933 No.320 | |
16 | 26-07-2004 | 67 | 4401 | Telah dilakukan Hak Uji Materi di MK dengan Putusan MK Nomor 49/PUU-VIII/2010, tanggal 22 September 2010 Dengan ketentuan: - Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah sesuai dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional), yaitu konstitusional sepanjang dimaknai ”masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden RI dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan” - Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden RI dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan”. | |
17 | 26-07-2004 | 71 | 4403 | ||
18 | 11-08-2004 | 85 | 4411 | ||
19 | 13-08-2004 | 67 | 4412 | ||
20 | 13-08-2004 | 87 | 4413 | Dicabut dengan UU No.10 Tahun 2008 | |
21 | 13-08-2004 | 88 | 4414 | ||
22 | 13-08-2004 | 89 | 4415 | Telah dilakukan Hak Uji Materi di MK dengan Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006, tanggal 23 Agustus 2006 Dengan ketentuan: Pasal 1 angka 5 sepanjang mengenai kata-kata “hakim Mahkamah Konstitusi”; Pasal 20; Pasal 21; Pasal 22 ayat (1) huruf e; Pasal 22 ayat (5); Pasal 23 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5); Pasal 24 ayat (1) sepanjang mengenai kata-kata “dan/atau Mahkamah Konstitusi”; Pasal 25 ayat (3) sepanjang mengenai kata-kata “dan/atau Mahkamah Konstitusi”; Pasal 25 ayat (4) sepanjang mengenai kata-kata “dan/atau Mahkamah Konstitusi”, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. | |
23 | 22-09-2004 | 95 | 4419 | ||
24 | 22-09-2004 | 96 | 4420 | Diubah dengan Perpu No.3 Tahun 2008 | |
25 | 5-10-2004 | 104 | 4421 | ||
26 | 5-10-2004 | 105 | 4422 | ||
27 | 6-10-2004 | 114 | 4429 | ||
28 | 6-10-2004 | 115 | 4430 | ||
29 | 6-10-2004 | 116 | 4431 | ||
30 | 6-10-2004 | 117 | 4432 | Mencabut Stb1860:3 & Ordonantie 16 Sep.1931 | |
31 | 6-10-2004 | 118 | 4433 | Diubah dengan UU No.45 Tahun 2009 | |
32 | 15-10-2004 | 125 | 4437 | Telah dilakukan Hak Uji Materi di MK dengan beberapa putusan MK: 1. Putusan MK Nomor 5/PUU-V/2007, tanggal 23 Juli 2007: - Menyatakan bertentangan dengan UUD 1945, pasal-pasal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang hanya memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik dan menutup hak konstitusional calon perseorangan dalam Pilkada, yaitu: · Pasal 56 ayat (2) yang berbunyi “pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik”; · Pasal 59 ayat (1) sepanjang mengenai frasa “yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik”; · Pasal 59 ayat (2) sepanjang mengenai frasa “ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”; · Pasal 59 ayat (3) sepanjang mengenai frasa “partai politik atau gabungan partai politik wajib”, frasa “yang seluas-luasnya”, dan frasa “dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud”. - Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pasal-pasal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu: · Pasal 56 ayat (2) yang berbunyi “pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik”; · Pasal 59 ayat (1) sepanjang mengenai frasa “yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik”; · Pasal 59 ayat (2) sepanjang mengenai frasa “ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”; · Pasal 59 ayat (3) sepanjang mengenai frasa “partai politik atau gabungan partai politik wajib”, frasa “yang seluas-luasnya”, dan frasa “dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud”. - Menyatakan pasal-pasal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dikabulkan menjadi berbunyi sebagai berikut: · Pasal 59 ayat (1): “Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon”; · Pasal 59 ayat (2): “Partai Politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan”; · Pasal 59 ayat (3): “Membuka kesempatan bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 melalui mekanisme yang demokratis dan transparan”. 2. Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, tanggal 17 November 2009: - Pasal 58 huruf o Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak bertentangan dengan UUD 1945; - Masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan. 3. Putusan MK Nomor 147/PUU-VII/2009, tanggal 30 Maret 2010: Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah konstitusional bersyarat terhadap Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) UUD RI Tahun 1945 sehingga kata, “mencoblos” dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diartikan pula menggunakan metode evoting dengan syarat kumulatif sebagai berikut: a. tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; b. daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia maupun perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan. | |
33 | 15-10-2004 | 126 | 4438 | ||
34 | 16-10-2004 | 127 | 4439 | ||
35 | 18-10-2004 | 129 | 4441 | ||
36 | 18-10-2004 | 130 | 4442 | Diubag dengan UU No.1 Tahun 2005 | |
37 | 18-10-2004 | 131 | 4441 | ||
38 | 18-10-2004 | 132 | 4444 | ||
39 | 18-10-2004 | 133 | 4445 | ||
40 | 19-10-2004 | 150 | 4456 | ||
41 | 27-10-2004 | 159 | 4459 |
0 comments:
Posting Komentar