www.Ismansh.blogspot.com
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1950
TENTANG
PINJAMAN REPUBLIK INDONESIA PADA BANK IMPORT BANK OF WASHINGTON
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk melancarkan pembelanjaan pembelian barang-barang di Amerika Serikat untuk kepentingan perekonomian rakyat di Indonesia dan ekspor barang-barang itu ke Indonesia, pemberian kredit dari Export-Import Bank of Washington dianggap perlu;
b. bahwa untuk maksud-maksud tersebut di atas Export-Import Bank of Washington itu bersedia memberikan kredit ini dengan syarat-syarat yang tertentu.
Mengingat:
Pasal 118 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PINJAMAN REPUBLIK INDONESIA PADA EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON
Pasal 1
Menteri Keuangan diberi kuasa mengadakan pinjaman kepada Export-Import Bank of Washington atas tanggungan Republik Indonesia guna membelanjai pembelian barang-barang di Amerika Serikat dan untuk ekspor barang-barang itu ke Indonesia, sampai jumlah setinggi-tingginya $ 100 juta (seratus juta dollar Amerika Serikat).
Pasal 2
(1) Untuk menyelenggarakan yang ditentukan dalam Pasal 1 Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengambil segala tindakan dalam hal menyiapkan dan mengadakan pinjaman-pinjaman yang jumlahnya semua tidak boleh melebihi jumlah yang disebut dalam Pasal 1, membuat perjanjian-perjanjian berhubungan dengan hal itu atas tanggungan Republik Indonesia dan dapat memberikan kuasa kepada seorang penjabat Pemerintah untuk membuat perjanjian-perjanjian ini, mengatur syarat-syarat mengenai bunga dan pelunasan, dan mengambil segala tindakan yang perlu untuk penglaksanaan perjanjian pinjaman itu.
(2) Sebelum perjanjian-perjanjian pinjaman yang dibuat oleh atau atas kuasa Menteri Keuangan, seperti yang dimaksud dalam ayat (1) dapat berlaku, perjanjian-perjanjian pinjaman itu harus disahkan lebih dahulu oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 3
Menteri Keuangan diwajibkan memberi perhitungan dan pertanggungan jawab kepada Dewan Pengawas Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat dari perjanjian atau perjanjian-perjanjian yang telah dibuat untuk melaksanakan kuasa yang diberikan dalam Pasal 1. Hutang ini berbunga setinggi-tingginya 3 1/2 perseratus dan akan dibayar dalam selama-lamanya lima belas tahun mulai pada tanggal 1 Maret 1956.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya dan berlaku surut sampai tanggal 10 Pebruari 1950.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 4 Nopember 1950
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOHAMMAD HATTA
PERDANA MENTERI,
Ttd.
MOHAMMAD NATSIR
MENTERI KEUANGAN,
Ttd.
SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA
Diundangkan,
Pada Tanggal 4 Nopember 1950
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
WONGSONEGORO
0 comments:
Posting Komentar