Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

UU Nomor 08 Tahun 1950

www.Ismansh.blogspot.com

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1950
TENTANG
PINJAMAN REPUBLIK INDONESIA PADA BANK IMPORT BANK OF WASHINGTON

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.          bahwa untuk melancarkan pembelanjaan pembelian barang-barang di Amerika Serikat untuk kepentingan perekonomian rakyat di Indonesia dan ekspor barang-barang itu ke Indonesia, pemberian kredit dari Export-Import Bank of Washington dianggap perlu;
b.          bahwa untuk maksud-maksud tersebut di atas Export-Import Bank of Washington itu bersedia memberikan kredit ini dengan syarat-syarat yang tertentu.

Mengingat:
Pasal 118 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PINJAMAN REPUBLIK INDONESIA PADA EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON

Pasal 1
Menteri Keuangan diberi kuasa mengadakan pinjaman kepada Export-Import Bank of Washington atas tanggungan Republik Indonesia guna membelanjai pembelian barang-barang di Amerika Serikat dan untuk ekspor barang-barang itu ke Indonesia, sampai jumlah setinggi-tingginya $ 100 juta (seratus juta dollar Amerika Serikat).

Pasal 2
(1)        Untuk menyelenggarakan yang ditentukan dalam Pasal 1 Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengambil segala tindakan dalam hal menyiapkan dan mengadakan pinjaman-pinjaman yang jumlahnya semua tidak boleh melebihi jumlah yang disebut dalam Pasal 1, membuat perjanjian-perjanjian berhubungan dengan hal itu atas tanggungan Republik Indonesia dan dapat memberikan kuasa kepada seorang penjabat Pemerintah untuk membuat perjanjian-perjanjian ini, mengatur syarat-syarat mengenai bunga dan pelunasan, dan mengambil segala tindakan yang perlu untuk penglaksanaan perjanjian pinjaman itu.
(2)        Sebelum perjanjian-perjanjian pinjaman yang dibuat oleh atau atas kuasa Menteri Keuangan, seperti yang dimaksud dalam ayat (1) dapat berlaku, perjanjian-perjanjian pinjaman itu harus disahkan lebih dahulu oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 3
Menteri Keuangan diwajibkan memberi perhitungan dan pertanggungan jawab kepada Dewan Pengawas Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat dari perjanjian atau perjanjian-perjanjian yang telah dibuat untuk melaksanakan kuasa yang diberikan dalam Pasal 1. Hutang ini berbunga setinggi-tingginya 3 1/2 perseratus dan akan dibayar dalam selama-lamanya lima belas tahun mulai pada tanggal 1 Maret 1956.

Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya dan berlaku surut sampai tanggal 10 Pebruari 1950.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 4 Nopember 1950
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOHAMMAD HATTA

PERDANA MENTERI,
Ttd.
MOHAMMAD NATSIR

MENTERI KEUANGAN,
Ttd.
SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA

Diundangkan,
Pada Tanggal 4 Nopember 1950
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
WONGSONEGORO

0 comments:

Posting Komentar