Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

UU 1946

Daftar Undang-Undang Tahun 1946

NO.
Tentang
Tanggal
Sumber
Keterangan
Lihat
Down
load
1
Undang-undang Hukum Pidana
(Berita RI II No.9)
26 -02-1946
HPPN 1946
Hal. : 1 - 13
dinyatakan berlaku dan diubah dg UU No.73 Th.1958; Ps 209, 387, 388, 415 s/d 420, 423, 425 & 435 Dicabut dg UU No.20/ 2001; Ps 297 & Ps 324 dicabut UU No.21/2007


2
Batas Waktu Padjak Kohir Dinjatakan Tidak Berlaku.
16 -03-1946
HPPN 1946
Hal : 14.
Mencabut Stbld. 1982 No.10


3
Warganegara dan Penduduk Negara Indonesia

HPPN 1946
Diubah dg UU No.6




10-04-1946
Hal. : 15 - 21
& No.8 Th.1947


4
Pindjaman Nasional 1946

HPPN 1946
Diubah dg UU




29-04-1946
Hal. : 22 - 25
No. 9 Th. 1946


5
Penetapan Tarip Padjak Pendapatan Tahun 1946/1 947 dan Tambahan Padjak dari Tarip adjak Upah.
10-05-1946
HPPN 1946
Hal. : 26 - 28



6
Undang-Undang Keadaan Bahaya
6-06-1946
HPPN 1946
Hal. : 29 - 34
Diubah dg Perpu No.4, 5 & 7/1946. No.4, 5 & 7/1946.
Dicabut dg UU No.74 Th.1957


7
Pembentukan Pengadilan Tentara disamping
Pengadilan Biasa
8 Juni 1946
HPPN 1946
Hal. : 35 - 39
Dicabut dg PP
No.37 Th.1948 &
UU No.31/1997


8
Hukum Atjara Pidana Guna Pengadilan entara
8-06-1946
HPPN 1946
Hal. : 40 - 43
Diubah dg UU No.39/1947 dan PP No.38/1948,






Dicabut dg UU No.17 Th.1950


9
Pindjaman Nasional
12-06-1946
HPPN 1946
Hal. : 44



10
Pembawaan Uang Dari Satu Ke Lain Daerah.
22-06-1946
HPPN 1946
Hal. : 45 - 46
Dicabut dg UU
No. 19 Th.1947


11
Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Bea aterai ("Zegelverordening") 1921.
23-06-1946
HPPN 1946
Hal. : 47
Diubah dg UU No.20 Th.1956
Dicabut dg UU No.13 Th.1985


12
Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat
8-07-1946
HPPN 1946
Hal. : 48 - 53
Dicabut dg UU No. 27 Th.1948


13
Penghapusan Perdikan Desa
4-09-1946
HPPN 1946
Hal. : 54



14
Merubah "Sjarat-sjarat Pemilih" Kepala Desa
4-09-1946
HPPN 1946
Hal. : 55
Mengubah Stbl.
1907 no.212


15
Tambahan Pokok Padjak Bumi 1946-1947
21-09-1946
HPPN 1946
Hal. : 56 - 57



16
Pernjataan Keadaan Bahaya di Seluruh
Indonesia.
27-09-1946
HPPN 1946
Hal. : 58
Dicabut dg UU
No.74 Th.1957


17
Pengeluaran Uang Republik Indonesia (I)
1-10-1946
HPPN 1946
Hal. : 59



18
Kewadjiban Menjimpan Uang Dalam Bank.
1-10- 1946
HPPN 1946
Hal. : 60 - 65



19
Pengeluaran Uang Republik Indonesia (II)
25-10- 1946
HPPN 1946
Hal. : 66 - 68



20
Mengadakan Hukuman Tutupan sebagai
Hukuman Pokok tersebut dalam Pasal 10 huruf a Kitab UU Hukum Pidana dan Pasal 6 huruf a Kitab UU Hukum Pidana Tentara.
31-10-1946
HPPN 1946
Hal. : 69 - 70



21
Menurunkan Tjukai Tembakau
9-10-1946
HPPN 1946
Hal. : 71 - 72
Membatalkan Osamu Seirai
No.27 Th.1944,
Mengubah Stbld.1933 no.517


22
Pentjatatan Nikah, Talak dan Rudjuk.
21-11-1946
HPPN 1946
Hal. : 73 - 78
Ditetapkan dg UU No. 32 Th.1954


23
Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No.9 Th. 1946
29-11-1946
HPPN 1946
Hal. : 79
Dicabut dg UUNo.74 Th.1957


24
Pengesahan Perpu No.10 Th.1946 ttg
Larangan Uang Lama Tidak Boleh Dikeluarkan
dari Daerah Jawa dan Madura
29-11-1946
HPPN 1946
Hal. : 80






0 comments:

Posting Komentar