Undang-undang Nomor 9 Tahun 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:bahwa perlu merobah Undang-undang tentang pinjaman Nasional (Undang-undang Nomor 4 tahun 1946);
Mengingat:akan pasal 23, ayat 4, pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16-10-1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat
Memutuskan:
Memutuskan:
Menetapkan Undang-undang sebagai berikut:
Pasal 1
Perkataan "bunga" dalam Undang-undang tentang Pinjaman Nasional 1946 dihapuskan dan diganti dengan perkataan "hadiah".
Pasal 2
Pasal 1 Undang-undang Pinjaman Nasional 1946 ditambah dengan ayat baru, ja'ni ayat 1a, yang bunyinya:
1. "Hadiah" yang dimaksudkan dalam ayat 1 tidak akan dibayarkan kepada "pemegang" surat pengakuan utang jika ia tidak mau menerimanya".
2. "Semua uang hadiah yang ditolak oleh yang berhak akan disediakan untuk badan-badan amal".
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 12 Juni 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEKARNO
Menteri Keuangan
SOERACHMAN
pada tanggal 12 Juni 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEKARNO
Menteri Keuangan
SOERACHMAN
Diumumkan
pada tanggal 12 Juni 1946
Sekretaris Negara
A.G. PRINGGODIGDO
pada tanggal 12 Juni 1946
Sekretaris Negara
A.G. PRINGGODIGDO
0 comments:
Posting Komentar