Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

UU Nomor 09 Tahun 1946


Undang-undang Nomor 9 Tahun 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:bahwa perlu merobah Undang-undang tentang pinjaman Nasional (Undang-undang Nomor 4 tahun 1946);

Mengingat:akan pasal 23, ayat 4, pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16-10-1945 No. X;

Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat

Memutuskan:

Menetapkan Undang-undang sebagai berikut:
Pasal 1
Perkataan "bunga" dalam Undang-undang tentang Pinjaman Nasional 1946 dihapuskan dan diganti dengan perkataan "hadiah".
Pasal 2
Pasal 1 Undang-undang Pinjaman Nasional 1946 ditambah dengan ayat baru, ja'ni ayat 1a, yang bunyinya:
1.   "Hadiah" yang dimaksudkan dalam ayat 1 tidak akan dibayarkan kepada "pemegang" surat pengakuan utang jika ia tidak mau menerimanya".
2.   "Semua uang hadiah yang ditolak oleh yang berhak akan disediakan untuk badan-badan amal".

Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 12 Juni 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEKARNO

Menteri Keuangan

SOERACHMAN
Diumumkan
pada tanggal 12 Juni 1946
Sekretaris Negara

A.G. PRINGGODIGDO

0 comments:

Posting Komentar