Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

UU Nomor 06 Tahun 1946


UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang       : bahwa perlu diadakan peraturan jang dapat mendjamin keselamatan Negara Republik Indonesia dalam menghadapi keadaan bahaja;
Mengingat         : pasal 12 Undang-Undang Dasar;

Mengingat pula : akan pasal 5 ajat 1 Undang-Undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tertanggal 16 Oktober 1945 No. X.


Dengan persetudjuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat

Memutuskan:

Menetapkan peraturan sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG KEADAAN BAHAJA.

Pasal 1
(1) Presiden dapat menjatakan seluruh atau sebagian dari daerah Negara Republik Indonesia berada dalam keadaan bahaja.
(2) Keadaan bahaja dinjatakan, djika terdjadi:
a.   serangan,
b.   bahaja serangan,
c.   pemberontakan atau perusuhan, hingga dikhawatirkan pemerintah sipil tidak sanggup mendjalankan pekerdjaannja,
d.   bencana alam.
(3) Dalam pernjataan keadaan bahaja diterangkan sebab-sebabnja seperti jang dimaksudkan dalam ajat 2.

Pasal 2
(1) Pernjataan keadaan bahaja disahkan dengan Undang-undang.
(2) Pernjataan tersebut disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat (Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat) pada hari pengumumannja untuk mendapat pengesahan.
(3) Dengan tidak mengurangi jang dimaksudkan dalam pasal 1 peraturan-peraturan dalam Undang-undang ini berlaku sedjak hari pernjataan, dengan tidak menunggu pengesahan.
(4) Penghapusan keadaan bahaja dinjatakan oleh Presiden dan hal itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat (Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat) pada hari pengumumannja, untuk mendapat pengesahan.

Pasal 3
(1) Setelah pernjataan keadaan bahaja dilakukan untuk sebagian maupun untuk seluruh Daerah Negara, maka kekuasaan jang mendjalankan peraturan-peraturan dalam Undang-undang ini, ialah suatu Dewan Pertahanan Negara jang terdiri dari:
a.   Perdana-Menteri, Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Kemakmuran dan Menteri Perhubungan.
b.   Panglima Besar.
c.   3 wakil-wakil organisasi rakjat.
(2) Dewan Pertahanan Negara bertanggung djawab kepada Dewan Menteri.
(3) Anggauta-anggauta Dewan Pertahanan Negara sub a dan b mendjadi anggauta karena djabatannja, anggauta sub c diangkat oleh Presiden, setelah mendengar organisasi-organisasi rakjat.
(4) Ketua Dewan Pertahanan Negara ialah Perdana Menteri, Wakil Ketuanja Menteri Pertahanan.

Pasal 4
(1) Djika seluruh negara dinjatakan dalam keadaan bahaja, maka di tiap-tiap Karesidenan dibentuk suatu Dewan Pertahanan Daerah.
(2) Djika hanja sebagian atau beberapa bagian dari negara dinjatakan dalam keadaan bahaja, di bagian-bagian itu sadja diadakan Dewan Pertahanan Daerah.
(3) Dewan Pertahanan Daerah terdiri dari:
a.   Residen dan 2 anggauta Badan Executief dari Badan Perwakilan Rakjat Daerah Karesidenan,
b.   Komandan Tentara tertinggi dalam daerah itu,
c.   3 wakil organisasi rakjat di daerah itu.
(4) Residen dan Komandan mendjadi anggauta karena djabatannja dan anggauta-anggauta lainnja diangkat oleh Ketua Dewan Pertahanan Daerah atas usul Dewan Perwakilan Daerah, dan disahkan oleh Ketua Dewan Pertahanan Negara.
(5) Ketua Dewan Pertahanan Daerah ialah Residen, Wakil Ketuanja, Komandan tersebut dalam ajat 3 sub b.
(6) Dewan Pertahanan Daerah menerima perintah dari, dan bertanggung djawab kepada Dewan Pertahanan Negara.

Pasal 5
(1) Djika dalam suatu Karesidenan terdjadi hal-hal jang tersebut dalam pasal 1 ajat 2, sedang perhubungan antara Pemerintah Karesidenan dengan Pemerintah Pusat terputus sehingga Pemerintah Karesidenan tidak dapat menjampaikan hal-hal itu kepada Pemerintah Pusat, maka Residen bersama-sama dengan pemimpin Tentera tertinggi di daerah itu dan Badan Executief dari Badan Perwakilan Rakjat Daerah Karesidenan tersebut, dapat menjatakan daerah itu dalam keadaan bahaja.
(2) Pernjataan tersebut berlaku pada hari pengumumannja.
(3) Segera sesudah perhubungan baik kembali Residen harus memberitahukan pernjataan keadaan bahaja tersebut kepada Pemerintah Pusat disertai dengan alasan-alasannja untuk disahkan dengan Undang-undang.
(4) Peraturan-peraturan dalam ajat 1, 2 dan 3, pasal ini, hanja berlaku untuk daerah di luar pulau djawa.
(5) Semua aturan-aturan dalam Undang-undang ini berlaku untuk daerah jang dimaksudkan dalam pasal ini.

Pasal 6
Selama perhubungan terputus Dewan Pertahanan Daerah termaksud dalam pasal 5 mempunjai hak-hak Dewan Pertahanan Negara.
Pasal 7
(1) Dalam Keadaan Bahaja Kekuasaan membentuk Undang-undang tetap di tangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakjat.
(2) Dewan Pertahanan Negara berhak menetapkan peraturan jang mempunjai kekuasaan sama dengan Undang-undang dalam daerah jang berada dalam keadaan bahaja dengan alasan jang dimaksud dalam pasal 1 ajat 2 sub a.
(3) Dalam waktu selambat-lambatnja 10 hari, peraturan tersebut dimintakan persetudjuan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 8
Dewan Pertahanan Negara berhak membatasi atau menghapuskan kemerdekaan berserikat dan berkumpul atau kemerdekaan mengeluarkan pikiran, menurut aturan-aturan jang ditetapkan olehnja.
Pasal 9
Dewan Pertahanan Negara berhak membatasi atau melarang pencetakan atau pengumuman menurut aturan-aturan jang ditetapkan olehnja.
Pasal 10
Dewan Pertahanan Negara berhak membatasi atau melarang pengiriman berita, dengan perantaraan pos, tilpon, tilgram dan radio menurut aturan-aturan jang ditetapkan olehnja.
Pasal 11
(1) Aturan-aturan jang dimaksud dalam pasal 7, 8 dan 9 berlaku selama-lamanja 3 bulan.
(2) Memperpandjang waktu berlakunja aturan-aturan tersebut diatur dengan Undang-undang.

Pasal 12
(1) Dewan Pertahanan Negara (Daerah) berhak menahan seseorang selama-lamanja 15 hari.
(2) Dalam 3 hari setelah ditahan, maka orang itu harus diperiksa.
(3) Alasan-alasan penahanan serta turunan surat-surat pemeriksaan selekas-lekasnja dikirimkan kepada Kedjaksaan Agung.

Pasal 13
Dewan Pertahanan Negara (Daerah) berhak menjuruh atau melarang seseorang atau segerombolan orang meninggalkan sesuatu daerah, dengan djaminan perumahan dan makanan.
Pasal 14
Dewan Pertahanan Negara (Daerah) berhak membatasi atau melarang perhubungan dengan alat kendaraan darat, laut atau udara.
Pasal 15
Dewan Pertahanan Negara (Daerah) berhak membatasi atau melarang pengeluaran, pemasukan, pemakaian atau perdagangan sendjata api disesuatu daerah.
Pasal 16
(1) Dewan Pertahanan Negara (Daerah) berhak melakukan pemeriksaan dalam tempat-tempat milik seseorang dalam daerah jang dinjatakan dalam keadaan bahaja.
(2) Dalam hal tersebut dalam ajat (1) jang bersangkutan diwadjibkan memberikan bantuannja untuk memudahkan djalannja pemeriksaan tersebut.

Pasal 17
(1) Dewan Pertahanan Negara (Daerah) berhak menggunakan barang, tanah, bangunan dan perusahaan, kepunjaan partikulir atau jang dikuasai oleh djawatan Negeri.
(2) Djumlah kerugian penggunaan tersebut ditetapkan oleh sebuah panitja terdiri dari beberapa ahli.
(3) Orang-orang jang karena rumahnja digunakan tidak mempunjai kediaman lagi, diberi kediaman lain.
(4) Orang-orang jang bekerdja di perusahaan jang digunakan menurut ajat (1), harus tetap bekerdja, sedangkan upahnja didjamin dari semula.

Pasal 18
Dewan Pertahanan Negara (Daerah) berhak melarang segala perubahan bentuk tanah, bangunan, perusahaan atau perubahan tentang hak-hak jang ada di atasnja.
Pasal 19
(1) Dewan Pertahanan Negara (Daerah) berhak menutup atau membatasi waktu-buka balai pertemuan, rumah bola, rumah makan dan lain-lain tempat penghiburan.
(2) Dewan Pertahanan Negara (Daerah) berhak mengadakan djam malam.

Pasal 20
(1) Didalam daerah jang dinjatakan dalam keadaan bahaja, Polisi, pembantu polisi, barisan pemadam api dan Pendjaga Bahaja Udara, dianggap sebagai tentera.
(2) Menganggap golongan atau djawatan lain dari pada jang tersebut dalam ajat (1) sebagai tentera, harus diatur dengan Undang-undang.

Pasal 21
Berhubung dengan alasan-alasan jang dimaksudkan dalam pasal 1 ajat 2, maka ditetapkan:
1.   Djika jang mendjadi alasan keadaan bahaja adalah jang disebutkan dalam sub b, maka pasal 18 dari Undang-undang ini tidak berlaku.
2.   Djika jang mendjadi alasan keadaan bahaja adalah jang disebutkan dalam sub c, maka pasal 17 dan pasal 18 dari Undang-undang ini tidak berlaku.
3.   Djika jang mendjadi alasan keadaan bahaja adalah jang disebutkan dalam sub d, maka pasal-pasal 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16 dan 19 dari Undang-undang ini tidak berlaku.

Pasal 22
(1) Djika seseorang dalam pelaksanaan pasal-pasal 8 sampai 19 merasa diperlakukan melampaui batas, ia atau orang lain berhak mengadu dengan lisan atau surat kepada Ketua Pengadilan Negara pada tempat itu.
(2) Pengaduan dengan surat itu dapat dilakukan dengan tidak ditanda tangani.
(3) Pengaduan-pengaduan itu diperiksa selambat-lambatnja dalam 5 hari sesudah menerimanja.
(4) Djikalau dalam pemeriksaan itu terbukti kebenaran pengaduan, perkara harus diadili selambat-lambatnja dalam waktu 2 bulan.

Pasal 23
(1) Djika seseorang dalam pelaksanaan pasal-pasal 16, 17, 18 dan 19 merasa menderita kerugian benda, ia atau wakilnja berhak mengadu kepada panitia jang diadakan oleh Dewan Pertahanan Negara.
(2) Panitia tersebut menetapkan besarnja kerugian jang diderita dan kedua pihak tunduk pada putusan panitia itu.

Pasal 24
(1) Dewan Pertahanan Negara (Daerah) berhak memaksa, sekalipun dengan kekerasan agar Undang-undang ini atau peraturan-peraturan jang ditetapkan berdasar atas Undang-undang ini diindahkan serta dipenuhi.
(2) Djika untuk melakukan tindakan tersebut di atas Pemerintah terpaksa mengeluarkan ongkos maka pelanggar-pelanggar itu dapat diharuskan memikul ongkos-ongkos tersebut.

Pasal 25
Djawatan-djawatan pemerintahan sipil dengan segenap pegawainja tunduk pada perintah jang dikeluarkan oleh Dewan Pertahanan Negara (Daerah) menurut peraturan jang disusun oleh Presiden.
Pasal 26
(1) Segala sesuatu jang harus diatur untuk mendjalankan Undang-undang ini ditetapkan oleh Dewan Pertahanan Negara.
(2) Sebelum terbentuknja Dewan Pertahanan Negara, segala sesuatu jang harus diatur untuk mendjalankan Undang-undang ini ditetapkan oleh Presiden.

Pasal 27
(1) Hukuman jang setinggi-tingginja, dapat ditetapkan untuk perkara-perkara jang mengenai peraturan-peraturan dalam Undang-undang dan peraturan-peraturan oleh Dewan Pertahanan Negara (Daerah), ialah:
a)   3 bulan hukuman kurungan.
b)   20 tahun hukuman pendjara.
c)   f 50.000,- hukuman denda.
(2) Barang-barang jang langsung bersangkutan dengan pelanggaran, baik milik pelanggar peraturan, maupun milik orang lain, boleh dirampas atau dirusak.

Pasal 28
(1) Undang-undang ini disebut "Undang-undang keadaan bahaja".
(2) Undang-undang ini berlaku sedjak hari pengumumannja.

Ditetapkan di Yogjakarta
pada tanggal 6 Djuni 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEKARNO.

Menteri Pertahanan

AMIR SJARIFOEDIN
Diumumkan
pada tanggal 6 Djuni 1946
Sekretaris Negara

A.G. PRINGGODIGDO

0 comments:

Posting Komentar