UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa berhubung dengan pengeluaran uang Republik Indonesia dan pembatalan uang yang sebelum waktu itu berlaku di Jawa dan Madura perlu diadakan tindakan untuk mencegah mengalirnya uang yang tersebut terachir ke daerah-daerah di luar Jawa dan Madura;
Mengingat : pasal 5 ayat (1), ayat (2) pasal 22 berhubung dengan ayat (1) pasal 22 Undang-Undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Dengan Persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat
Memutuskan:
Memutuskan:
Menetapkan peraturan sebagai berikut:
Undang-Undang Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 10 Tahun 1946.
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1946 disahkan menjadi undang-undang.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 29 Nopember 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA
pada tanggal 29 Nopember 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA
Diumumkan
pada tanggal 29 Nopember 1946
Sekretaris Negara
A.G. PRINGGODIGDO
pada tanggal 29 Nopember 1946
Sekretaris Negara
A.G. PRINGGODIGDO
0 comments:
Posting Komentar