Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

UU Nomor 23 Tahun 1946


UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :  bahwa berhubung dengan Maklumat Presiden No. 2 dan No. 3 tahun 1946, perlu dicabut perubahan-perubahan sementara pada Undang-undang Keadaan Bahaya;

Mengingat      :  Pasal 5 ayat (1), ayat (2) pasal 22 berhubung dengan ayat (1) pasal 22 Undang-Undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;

Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat

Memutuskan:

Menetapkan peraturan sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 1946.

Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 9 tahun 1946 disahkan menjadi Undang-undang.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 29 Nopember 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

SOEKARNO.

Menteri Pertahanan.

AMIR SJARIFOEDDIN
Diumumkan
pada tanggal 29 Nopember 1946
Sekretaris Negara.

A.G. PRINGGODIGDO

0 comments:

Posting Komentar