UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:bahwa percentage cukai tembakau dirasakan amat tinggi dan memberatkan kepada rakyat;
Mengingat : akan a. Osamu Seirei No. 3 tahun 1943;
b. Osamu Seirei No. 27 tahun 1944;
Mengingat: akan Undang-undang cukai tembakau (Staatsblad 1932 No. 517) dengan perubahan-perubahannya;
Mengingat: akan pasal 5, pasal 23 ayat (2), Aturan Peralihan pasal IV Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Dengan Persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat
Memutuskan:
Memutuskan:
I.Membatalkan Osamu Seirei No. 3 tahun 1943 dan Osamu Seirei No. 27 tahun 1944.
II.Menetapkan aturan seperti berikut:
UNDANG-UNDANG TENTANG MENURUNKAN CUKAI TEMBAKAU.
Pasal 1
Dengan berlakunya Undang-undang ini Osamu Seirei No. 3 tahun 1943 dan Osamu Seirei No. 27 tahun 1944 menjadi batal.
Pasal 2
Di antara ayat (1) dan (2) dari pasal 5 Undang-undang Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517) disisipkan ayat yang bunyinya sebagai berikut:
1a. Harga eceran yang dimaksudkan pada ayat (1) ditetapkan oleh pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Pejabatan Bea dan Cukai menurut aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pembesar tersebut.
1b. Untuk penetapan tersebut pengusaha paberik harus memasukkan keterangan tentang angka-angka yang diperlukan.
1c. Dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Kepala Pejabatan Bea dan Cukai pegawai yang tersebut pada ayat (1a) harus memperhatikan nasehat dari satu panitya ahli-ahli yang ditetapkan oleh Kepala Pejabatan tersebut.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku untuk Jawa dan Madura pada hari diumumkannya, dan untuk daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 9 Nopember 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA
pada tanggal 9 Nopember 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA
Diumumkan
pada tanggal 9 Nopember 1946
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO
pada tanggal 9 Nopember 1946
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO
0 comments:
Posting Komentar