Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

UU Nomor 21 Tahun 1946


UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:bahwa percentage cukai tembakau dirasakan amat tinggi dan memberatkan kepada rakyat;

Mengingat : akan     a. Osamu Seirei No. 3 tahun 1943;
b. Osamu Seirei No. 27 tahun 1944;

Mengingat:     akan Undang-undang cukai tembakau (Staatsblad 1932 No. 517) dengan perubahan-perubahannya;

Mengingat:     akan pasal 5, pasal 23 ayat (2), Aturan Peralihan pasal IV Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;

Dengan Persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat

Memutuskan:

I.Membatalkan Osamu Seirei No. 3 tahun 1943 dan Osamu Seirei No. 27 tahun 1944.
II.Menetapkan aturan seperti berikut:
UNDANG-UNDANG TENTANG MENURUNKAN CUKAI TEMBAKAU.

Pasal 1
Dengan berlakunya Undang-undang ini Osamu Seirei No. 3 tahun 1943 dan Osamu Seirei No. 27 tahun 1944 menjadi batal.
Pasal 2
Di antara ayat (1) dan (2) dari pasal 5 Undang-undang Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517) disisipkan ayat yang bunyinya sebagai berikut:
1a.    Harga eceran yang dimaksudkan pada ayat (1) ditetapkan oleh pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Pejabatan Bea dan Cukai menurut aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pembesar tersebut.
1b.    Untuk penetapan tersebut pengusaha paberik harus memasukkan keterangan tentang angka-angka yang diperlukan.
1c.    Dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Kepala Pejabatan Bea dan Cukai pegawai yang tersebut pada ayat (1a) harus memperhatikan nasehat dari satu panitya ahli-ahli yang ditetapkan oleh Kepala Pejabatan tersebut.

Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku untuk Jawa dan Madura pada hari diumumkannya, dan untuk daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 9 Nopember 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

SOEKARNO.

Menteri Keuangan
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA
Diumumkan
pada tanggal 9 Nopember 1946
Sekretaris Negara,

A.G. PRINGGODIGDO

0 comments:

Posting Komentar