Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

UU Nomor 17 Tahun 1946


UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1946

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :  bahwa uang yang dikeluarkan oleh Pemerintah asing perlu diganti dengan uang Republik Indonesia sendiri; bahwa jumlah uang yang ada dalam peredaran pada waktu sekarang oleh karena besarnya tidak sesuai dengan kemungkinan untuk menggunakannya;
Mengingat   :  Pasal 5, 20 dan 23 Undang-Undang Dasar, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;

Dengan Persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat

MEMUTUSKAN:

Menetapkan Undang-undang sebagai berikut:
"UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELUARAN UANG REPUBLIK INDONESIA (I)".

Pasal 1
Pemerintah mengeluarkan Uang Republik Indonesia.
Pasal 2
Dasar nilai uang tersebut, dasar penukaran uang Republik Indonesia dengan uang yang berlaku sekarang dan tindakan terhadap uang ini akan ditetapkan dalam Undang-undang lain.
Pasal 3
Macam, warna, jenis harga uang Republik Indonesia dan lain-lain hal yang berhubungan dengan pengeluaran uang ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 1 Oktober 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEKARNO.

Menteri Keuangan,

SOERACHMAN.
Diumumkan
pada tanggal 1 Oktober 1946
Sekretaris Negara,

A.G. PRINGGODIGDO

0 comments:

Posting Komentar