UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa uang yang dikeluarkan oleh Pemerintah asing perlu diganti dengan uang Republik Indonesia sendiri; bahwa jumlah uang yang ada dalam peredaran pada waktu sekarang oleh karena besarnya tidak sesuai dengan kemungkinan untuk menggunakannya;
Mengingat : Pasal 5, 20 dan 23 Undang-Undang Dasar, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Dengan Persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat
MEMUTUSKAN:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan Undang-undang sebagai berikut:
"UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELUARAN UANG REPUBLIK INDONESIA (I)".
Pasal 1
Pemerintah mengeluarkan Uang Republik Indonesia.
Pasal 2
Dasar nilai uang tersebut, dasar penukaran uang Republik Indonesia dengan uang yang berlaku sekarang dan tindakan terhadap uang ini akan ditetapkan dalam Undang-undang lain.
Pasal 3
Macam, warna, jenis harga uang Republik Indonesia dan lain-lain hal yang berhubungan dengan pengeluaran uang ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 1 Oktober 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SOERACHMAN.
pada tanggal 1 Oktober 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SOERACHMAN.
Diumumkan
pada tanggal 1 Oktober 1946
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO
pada tanggal 1 Oktober 1946
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO
0 comments:
Posting Komentar