UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa di seluruh Indonesia telah terjadi serangan dan bahaya serangan seperti termaksud dalam pasal 1 ayat 2 Undang-undang Keadaan Bahaya;
Mengingat : akan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Dasar pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Mengingat pula : pasal 2 ayat 1 Undang-undang Keadaan Bahaya tanggal 6-6-1946;
Dengan Persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat
Memutuskan:
Memutuskan:
Menetapkan Undang-undang sebagai berikut:
Satu-satunya pasal
Bahwasanya pernyataan keadaan bahaya buat:
a. daerah Istimewa Surakarta tanggal 6 Juni 1946;
b. Jawa dan Madura tanggal 7 Juni 1946, dan
c. Seluruh Indonesia tanggal 28 Juni 1946.
adalah syah.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 27 September 1946
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
MOH.HATTA.
Menteri Pertahanan.
AMIR SJARIFOEDDIN
pada tanggal 27 September 1946
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
MOH.HATTA.
Menteri Pertahanan.
AMIR SJARIFOEDDIN
Diumumkan
pada tanggal 27 September 1946
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO
pada tanggal 27 September 1946
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO
0 comments:
Posting Komentar