Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

UU Nomor 15 Tahun 1946


UNDANG-UNDANG Nomor 15  Tahun 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :     bahwa untuk tahun anggaran 1946/1947 dari ketetapan pajak bumi untuk daerah Jawa dan Madura perlu dipungut tambahan pokok pajak untuk memperkuat belanja dalam masa yang genting ini;

Mengingat   :     1.   Peraturan dalam Stbl. 1847 No. 23 pasal 2 juncto Stbl. 1939 No. 240, pasal 9 dan 11;
2.   pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X, dan pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Dasar;

Dengan Persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat

Memutuskan:

Menetapkan Undang-undang seperti tersebut di bawah ini.
Pasal 1
Dari ketetapan pajak-bumi Jawa dan Madura (Stbl. 1939 No. 240) untuk tahun pajak 1946 - 1947 dipungut tambahan pokok pajak untuk Negeri seperti berikut:
pajak                     f   0,00                 f  10,-    dipungut empat ratus persen tambahan.
di atas                   "  10,-                   "  40,-    enam ratus persen tambahan.
  "                          "  40,-                   "  70,-    seribu seratus persen tambahan
  "                           "  70,-                  " 100,-   seribu sembilan ratus persen tambahan.
  "                          " 100,-                  ke atas   dua ribu sembilan ratus persen tambahan

Pasal 2
Untuk pungutan tambahan pokok pajak yang dimaksud pada pasal 1 diberi upah (ganjaran) memungut delapan persen dari jumlah yang dipungut, menurut cara ditetapkan dalam pasal 16 (2) Ordonansi Pajak Bumi Jawa dan Madura 1939, Stbl. 1939 No. 240.
Pasal 3
Pada kohir pajak Bumi diadakan perobahan sesuai dengan yang dimaksud dalam pasal 1.
Perobahan kohir ini diberitahukan kepada wajib pajak.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 21 September 1946
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

MOH.HATTA.
Diumumkan
pada tanggal 21 September 1946
SEKRETARIS NEGARA

A.G. PRINGGODIGDO

0 comments:

Posting Komentar