Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

UU Nomor 14 Tahun 1946


UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :     bahwa sambil menunggu undang-undang baru, golongan pemilih kepala desa yang termaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dari Ordonansi Pemilihan kepala desa (Stb. 1907 No. 212) perlu diperluas agar hak memilih kepala desa tidak semata-mata didasarkan kepada kekayaan atau kedudukan melainkan kepada kewargaan negara;
                     
Mengingat:   a.   Ordonansi Pemilihan Kepala Desa, Stb. 1907 No. 212 (dirobah dengan Stb. 1934 No. 661, Stb. 1938 No. 21 dan Osamu Seirei No. 7 tanggal 16 Pebruari 1944);
                      b.   Pasal 18 dan 20 ayat 1 Undang-Undang Dasar, berhubung dengan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Agustus 1945 No. X;

Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.

Memutuskan:

Menetapkan Undang-undang tentang merubah "syarat-syarat pemilih" kepala desa sebagai berikut.
Pasal 1
Pasal 1 ayat (2) dari Ordonansi Pemilihan Kepala Desa, Stb. 1907 No. 212 (dirubah dengan Stb. 1934 - 661, Stb. 1938 - 21 dan Osamu Seirei No. 7 tanggal 16 Pebruari 1944), dirubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(2) Yang berhak memilih kepala desa ialah semua warga negara penduduk desa, laki-laki maupun perempuan yang berumur 18 tahun ke atas atau sudah kawin.

Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkannya.
Peraturan peralihan
Segala pemilihan-pemilihan kepala desa yang dilakukan sebelum pengumuman Undang-undang ini dan yang menyimpang dari peraturan dalam Undang-undang ini, dianggap sah.
Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal 4 September 1946
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

MOH.HATTA.

Menteri Dalam Negeri,

SOEDARSONO.
Diumumkan
pada tanggal 4 September 1946
Sekretaris Negara,

A.G. PRINGGODIGDO

0 comments:

Posting Komentar