Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

UU Nomor 13 Tahun 1946


Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :  Perlu adanya satu macam bentuk desa, untuk menyusun masyarakat yang kokoh dalam Negara Republik Indonesia;
Mengingat    :  Akan pasal 18 dan 20 ayat 1 berhubung dengan pasal IV Peraturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil-Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;

Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan peraturan sebagai berikut:
"UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN DESA-DESA PERDIKAN".

Pasal 1
Yang dianggap sebagai desa perdikan, ialah semua desa-desa yang dalam tata negara Belanda dinamakan "vrije desa" (Gouv. Besl. no. 25, tanggal 20-12-1912; Bijbl. No. 7847).
Pasal 2
Menteri Dalam Negeri menyelenggarakan usaha penghapusan desa-desa perdikan, dengan mengingat kepada keadaan masing-masing daerah dan mengingat kepentingan mereka yang langsung bersangkutan.
Pasal 3
Cara menyelenggarakan usaha yang tersebut dalam pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 4 September 1946
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

MOH.HATTA.

Menteri Dalam Negeri.

SOEDARSONO.
Diumumkan
pada tanggal 4 September 1946
Sekretaris Negara.

A.G. PRINGGODIGDO

0 comments:

Posting Komentar