Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : Perlu adanya satu macam bentuk desa, untuk menyusun masyarakat yang kokoh dalam Negara Republik Indonesia;
Mengingat : Akan pasal 18 dan 20 ayat 1 berhubung dengan pasal IV Peraturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil-Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.
MEMUTUSKAN:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan peraturan sebagai berikut:
"UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN DESA-DESA PERDIKAN".
Pasal 1
Yang dianggap sebagai desa perdikan, ialah semua desa-desa yang dalam tata negara Belanda dinamakan "vrije desa" (Gouv. Besl. no. 25, tanggal 20-12-1912; Bijbl. No. 7847).
Pasal 2
Menteri Dalam Negeri menyelenggarakan usaha penghapusan desa-desa perdikan, dengan mengingat kepada keadaan masing-masing daerah dan mengingat kepentingan mereka yang langsung bersangkutan.
Pasal 3
Cara menyelenggarakan usaha yang tersebut dalam pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 4 September 1946
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
MOH.HATTA.
Menteri Dalam Negeri.
SOEDARSONO.
pada tanggal 4 September 1946
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
MOH.HATTA.
Menteri Dalam Negeri.
SOEDARSONO.
Diumumkan
pada tanggal 4 September 1946
Sekretaris Negara.
A.G. PRINGGODIGDO
pada tanggal 4 September 1946
Sekretaris Negara.
A.G. PRINGGODIGDO
0 comments:
Posting Komentar