Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

UU Nomor 11 Tahun 1946


UNDANG-UNDANG  Nomor 11 Tahun 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat   :  bahwa aturan bea meterai ("zegelverordening") 1921, Stbl. 1921 No. 498, menurut Undang-undang Nomor 1 tanggal 7 Maret 1942; Maklumat Menteri Keuangan No. 1 tanggal 5 Oktober 1945 dan Peraturan Presiden tanggal 10 Oktober 1945 No. 2 masih berlaku;

Menimbang :  bahwa perlu diadakan perubahan dalam aturan bea meterai tersebut;

Mengingat   :  pasal 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden, tanggal 16 Oktober 1945 No. X;

Dengan Persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat

Memutuskan:

Menetapkan Undang-undang sebagai berikut:
Pasal 1
Aturan bea meterai ("zegelverordening") 1921, Stbl. 1921 No. 498, diubah sebagai berikut:
I.Dalam pasal 2 ayat 1a, perkataan "van stukken aan een recht van meer dan vijf honderd gulden onderworpen", dihapuskan.
II.Pasal 8, pasal 9 dan pasal 22 ayat 3 dihapuskan.
Pasal 2
Osamu Seirei No. 23 tanggal 21 bulan 7 tahun Syoowa 18 (2603) aturan istimewa dalam peraturan bea segel, dihapuskan.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku buat Pulau Jawa dan Madura tujuh hari sesudah diumumkannya dan buat daerah lain dari pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.

Agar Undang-undang ini diketahui oleh umum, memerintahkan supaya diumumkan sebagai biasa.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 23 Juni 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEKARNO.

Menteri Keuangan

SOERACHMAN.
Diumumkan
pada tanggal 24 Juni 1946
Sekretaris Negara,

A.G. PRINGGODIGDO

0 comments:

Posting Komentar