UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat : bahwa aturan bea meterai ("zegelverordening") 1921, Stbl. 1921 No. 498, menurut Undang-undang Nomor 1 tanggal 7 Maret 1942; Maklumat Menteri Keuangan No. 1 tanggal 5 Oktober 1945 dan Peraturan Presiden tanggal 10 Oktober 1945 No. 2 masih berlaku;
Menimbang : bahwa perlu diadakan perubahan dalam aturan bea meterai tersebut;
Mengingat : pasal 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden, tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Dengan Persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat
Memutuskan:
Memutuskan:
Menetapkan Undang-undang sebagai berikut:
Pasal 1
Aturan bea meterai ("zegelverordening") 1921, Stbl. 1921 No. 498, diubah sebagai berikut:
I.Dalam pasal 2 ayat 1a, perkataan "van stukken aan een recht van meer dan vijf honderd gulden onderworpen", dihapuskan.
II.Pasal 8, pasal 9 dan pasal 22 ayat 3 dihapuskan.
Pasal 2
Osamu Seirei No. 23 tanggal 21 bulan 7 tahun Syoowa 18 (2603) aturan istimewa dalam peraturan bea segel, dihapuskan.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku buat Pulau Jawa dan Madura tujuh hari sesudah diumumkannya dan buat daerah lain dari pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.
Agar Undang-undang ini diketahui oleh umum, memerintahkan supaya diumumkan sebagai biasa.
Agar Undang-undang ini diketahui oleh umum, memerintahkan supaya diumumkan sebagai biasa.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 23 Juni 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEKARNO.
Menteri Keuangan
SOERACHMAN.
pada tanggal 23 Juni 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEKARNO.
Menteri Keuangan
SOERACHMAN.
Diumumkan
pada tanggal 24 Juni 1946
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO
pada tanggal 24 Juni 1946
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO
0 comments:
Posting Komentar