Otomatis

Kita harus mengenal diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita berusaha mengenal orang lain. kita harus mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu sebelum kita mengoreksi orang lain. kita tidak dapat merubah suatu masyarakat, tetapi jika masing-masing kita memperbaiki diri sendiri maka mungkin masyarakat tersebut juga akan berubah dengan sendirinya.

UU Nomor 10 Tahun 1946


Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :  bahwa berhubung dengan keadaan luar biasa, perlu diadakan peraturan untuk mencegah kekacauan dalam peredaran uang;

Mengingat   : pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden, tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;

Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat

Memutuskan:

Menetapkan Undang-undang seperti tersebut di bawah ini:
Pasal 1
Barang siapa bepergian dari daerah-daerah yang tersebut dalam pasal 2 ke daerah lain di Jawa dan Madura dilarang membawa uang yang melebihi jumlah f 1000,- (seribu rupiah), jika tidak mendapat izin lebih dahulu dari Kepala daerahnya atau pegawai lain yang ditunjuk oleh Kepala daerah tersebut menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan Perindustrian.
Pasal 2
Daerah yang dimaksud dalam pasal 1 ialah Karesidenan-karesidenan Jakarta, Semarang, Surabaya, Bogor, Priangan dan daerah lainnya yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Barang siapa bepergian masuk pulau Jawa-Madura dilarang membawa uang yang melebihi jumlah f 5000,- (lima ribu rupiah) seorang, jika tidak mendapat izin dari Menteri Perdagangan dan Perindustrian atau pegawai yang ditunjuk olehnya.
Pasal 4
Pasal 1 s/d 3 di atas ini tidak mengenai pembawaan uang kepunyaan Negara, dengan izin Menteri yang bersangkutan atau pegawai yang ditunjuk olehnya.
Pasal 5
Segala peraturan tentang pembawaan uang ke luar atau ke dalam suatu daerah, yang ditetapkan sebelum undang-undang ini berlaku dibatalkan.
Pasal 6
Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 1 sampai dengan 3, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun dan uang yang terdapat melebihi batas-batas jumlah tersebut dalam pasal 1, 2, atau 3 dirampas buat Negara, juga kalau uang itu bukan kepunyaan terhukum.
Pasal 7
(1) Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang pembawaan Uang".
(2) Undang-undang ini mulai berlaku satu minggu sesudah diumumkan.

Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 22 Juni 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

SOEKARNO.

Menteri Keuangan

SOERACHMAN.
Diumumkan
pada tanggal 22 Juni 1946
Sekretaris Negara.

A.G. PRINGGODIGDO

0 comments:

Posting Komentar